Correct Article 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20114;
b. memiliki merek sendiri untuk Seng Oksida kelas 1 (satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. tungku bakar;
2. penggiling; dan
3. penyaring;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa alat penguji kadar Seng Oksida;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
