Correct Article 50
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK SENG OKSIDA SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK SENG OKSIDA
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI 0085:2009 Seng Oksida secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 0085:2009 Seng Oksida; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No.
Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Seng Oksida kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Seng Oksida, dengan nomor KBLI 20114;
c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Seng Oksida atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 Produsen di Luar Negeri;
No.
Ketentuan Uraian e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Seng Oksida sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Seng Oksida sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi Seng Oksida yang mencakup merek dan kelas;
g) informasi Seng Oksida yang mencakup merek dan kelas;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir Produsen di Luar Negeri;
k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI; dan k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
No.
Ketentuan Uraian iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk produk Seng Oksida kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Seng Oksida kelas 1 (satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi.
bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
No.
Ketentuan Uraian
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
a. dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dan sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek; dan/atau
b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Seng Oksida, salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dapat diganti dengan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
No.
Ketentuan Uraian
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
7. Perwakilan Resmi :
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1) induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2) anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau 3) anak perusahaan dari Perwakilan Resmi
8. Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Seng Oksida; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu 9001:2015 3 Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
Jumlah minimal durasi audit:
No.
Ketentuan Uraian
a. Audit kecukupan, 1 (satu) Mandays (orang hari;
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
a. Audit kecukupan, 1 (satu) Mandays (orang hari);
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4 Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis ;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan terkait;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5 Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium Uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Seng Oksida; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Seng Oksida” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Seng Oksida.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
No.
Ketentuan Uraian
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan terkait; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (dua) (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
No.
Ketentuan Uraian
f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (dua) (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1 (satu).
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 0085:2009.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi Seng Oksida.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Seng Oksida.
3. Lingkup yang diaudit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) dilakukan pada seluruh elemen sistem.
b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan dapat diwakili oleh salah satu tipe mutu yang diajukan sertifikasi SNI.
d. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G dalam dokumen Skema Sertifikasi ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
No.
Ketentuan Uraian
4. Titik kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) tungku bakar;
2) penggiling; dan 3) penyaring.
d. Kalibrasi alat uji.
e. Inspeksi dalam proses produksi.
f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
g. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan uji paling sedikit alat penguji kadar Seng Oksida.
h. Penandaan.
i. Pengemasan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 0085:2009, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka rertifikasi awal dan resertifikasi SPPT SNI dilakukan di gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
No.
Ketentuan Uraian
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
1) Jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi diberi kesempatan untuk melakukan pengujian arsip atau pengambilan contoh ulang.
2) Pelaksanaan uji arsip dilakukan hanya dengan menguji parameter yang tidak memenuhi syarat mutu SNI 0085:2009.
3) Untuk pengambilan contoh ulang hanya dapat dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi menyampaikan bukti tindakan perbaikan dalam rangka memperbaiki kualiatas produk dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah surat pemberitahuan hasil uji.
4) Sampel pengambilan contoh ulang dilakukan pengujian untuk seluruh parameter uji SNI SNI 0085:2009.
5) Pengambilan contoh ulang hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali. Jika hasil uji sampel pengambilan contoh ulang tetap tidak memenuhi persyaratan SNI SNI 0085:2009, maka permohonan dinyatakan gugur.
7. Cara Pengujian - Pengujian dilakukan sesuai SNI 0085:2009.
- Untuk syarat mutu kadar air syarat mutu 1, mutu 2, dan mutu 3, dapat dilakukan pengujian dengan tingkat kadar air sampai dengan 0,3%.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 0085:2009.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi Seng Oksida.
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
No.
Ketentuan Uraian 1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan surat pemberitahuan laporan hasil uji kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit berisi:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama PPC;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk yang meliputi merek dan tipe mutu;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
No.
Ketentuan Uraian 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji/pelaksanaan pengujian; dan c) nomor, tanggal, dan laporan hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi Sertifikat SNI yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
m. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
No.
Ketentuan Uraian
n. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Perwakilan Resmi 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik;
3) merek;
4) tipe mutu Seng Oksida;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) tipe mutu Seng Oksida;
7) nomor dan judul SNI;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI.
o. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
p. Dalam Sertifikat SNI hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek.
q. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI
a. Seng Oksida yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi; atau
No.
Ketentuan Uraian b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi importasi.
e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Seng Oksida.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal:
1) ditemukan ketidaksesuaian antar isian formulir dengan dokumen pendukung;
dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf k; atau 2) tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI.
No.
Ketentuan Uraian
n. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan;
3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat merek dan/atau sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen 1 (satu), harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Perwakilan Resmi
No.
Ketentuan Uraian Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilen 4 (empat) Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai PPC, pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (dua) (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 0085:2009.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi Seng Oksida.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Seng Oksida.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
b. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu klasifikasi bentuk produk yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
No.
Ketentuan Uraian 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada huruf G dalam dokumen Skema Sertifikasi ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang perlu diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) tungku bakar;
2) penggiling; dan 3) penyaring.
d. Kalibrasi alat uji.
e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
g. Produsen Bahan Seng Oksida wajib memiliki peralatan uji paling sedikit berupa alat penguji kadar Seng Oksida.
h. Penandaan.
i. Pengemasan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila :
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 0085:2009, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau
No.
Ketentuan Uraian 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dilakukan di pasar atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
1) Jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi diberi kesempatan untuk melakukan pengujian arsip atau pengambilan contoh ulang.
2) Pelaksanaan uji arsip dilakukan hanya dengan menguji parameter yang tidak memenuhi syarat mutu SNI 0085:2009.
3) Untuk pengambilan contoh ulang hanya dapat dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi menyampaikan bukti tindakan perbaikan dalam rangka memperbaiki kualiatas produk dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah surat pemberitahuan hasil uji.
4) Sampel pengambilan contoh ulang dilakukan pengujian untuk seluruh parameter uji SNI 0085:2009.
No.
Ketentuan Uraian 5) Pengambilan contoh ulang hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali. Jika hasil uji sampel pengambilan contoh ulang tetap tidak memenuhi persyaratan SNI 0085:2009, maka LSPro akan melakukan verifikasi terhadap bukti perbaikan yang sudah dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi dalam rangka perbaikan kualitas mutu produk yang dinyatakan tidak sesuai dan melakukan pengambilan contoh. Jangka waktu verifikasi paling lama 3 (tiga) bulan setelah hasil uji pengambilan contoh ulang dinyatakan tidak sesuai.
6) Apabila hasil uji dari contoh yang diambil saat verifikasi tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 0085:2009, maka LSPro akan mencabut sertifikat SNI.
8. Cara Pengujian - Pengujian dilakukan sesuai SNI 0085:2009.
- Untuk syarat mutu kadar air syarat mutu 1, mutu 2, dan mutu 3, dapat dilakukan pengujian dengan tingkat kadar air sampai dengan 0,3%.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI dengan mencantumkan hasil uji dan syarat mutu pada SNI 0085:2009.
10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi Seng Oksida.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
No.
Ketentuan Uraian 5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti keseuaian untuk Seng Oksida yang memenuhi ketentuan SNI 0085:2009.
2. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a) dilakukan pada setiap kemasan terkecil Seng Oksida dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca;
b) dilakukan dengan menempelkan sticker atau printing pada salah satu permukaan kemasan produk;
c) tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI;
d) penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI 0085:2009; dan e) selain tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan ditempelkan label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) merek/logo;
3) tipe mutu;
4) kode produksi; dan 5) negara pembuat.
F.
Prosedur Pengambilan Contoh Uji
1. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilen, dan resertifikasi Sertifikat SNI.
2. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Audit, perusahaan, dan Importir (jika ada).
3. Jumlah contoh uji sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam SNI 0085:2009.
G.
Pengendalian Proses Produksi Seng Oksida No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Bahan Baku (zinc ingot/zinc metal/zinc dross) Pengujian kualitas atau sesuai Certificate of Analysis (CoA) Produsen Sesuai Persyaratan Keberterimaan bahan baku atau Quality Standard Setiap barang datang II Pemeriksaan Proses Produksi
2. Pembakaran zinc ingot/zinc metal/ zinc dross Pengecekan temperatur Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
3. Peleburan (melting) Electric Furnace Pengecekan temperatur Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
4. Pengumpulan (Collecting)
Pengecekan peralatan pendukung Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
5. Pengemasan (Packing) Pengecekan peralatan pendukung Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Penimbangan (Weighing) Pengecekan dan verifikasi timbangan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi III Pengendalian Mutu
7. Kadar Zn sebagai ZnO (Kemurnian ZnO) Pengujian Laboratorium internal Sesuai Syarat mutu SNI Seng Oksida Setiap Batch No/Lot No
8. Kadar air Pengujian Laboratorium internal/eksternal Sesuai syarat mutu SNI Seng Oksida Setiap Batch No/Lot No
9. Kadar timbal (Pb) Pengujian Laboratorium internal/eksternal Sesuai syarat mutu SNI Seng Oksida Setiap Batch No/Lot No
10. Kadar - 46 -admium (Cd) Pengujian Laboratorium internal/eksternal Sesuai syarat mutu SNI Seng Oksida Setiap Batch No/Lot No
11. Bagian yang larut dalam air Pengujian Laboratorium internal/eksternal Sesuai syarat mutu SNI Seng Oksida Setiap Batch No/Lot No
12. Bagian yang tidak lolos ayakan 325 mesh Pengujian Laboratorium internal/eksternal Sesuai syarat mutu SNI Seng Oksida Setiap Batch No/Lot No
13. Penandaan Pengecekan pada setiap kemasan Sesuai Ketentuan terkait Setiap kemasan
14. Bukti kalibrasi peralatan Laboratorium internal atau eksternal Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
15. Penanganan produk tidak sesuai Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction
