Correct Article 49
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Seng Oksida secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1455) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Seng Oksida secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1778); dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Seng Oksida secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2013 Nomor 1455) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Seng Oksida secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1778), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
