Correct Article 43
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Seng Oksida secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
