Correct Article 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Seng Oksida Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 0085:2009 Seng Oksida secara wajib.
(2) Seng Oksida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS)
2817.00.10.
(3) Seng Oksida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Seng Oksida yang dihasilkan dari proses pengolahan seng ingot, seng metal, atau seng dross.
(4) Seng Oksida sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
