KENDARAAN BERMOTOR CKD DAN KENDARAAN BERMOTOR IKD
Perusahaan Industri dapat melakukan impor atas:
a. Kendaraan Bermotor CKD;
b. Kendaraan Bermotor IKD; dan/atau
c. Komponen Kendaraan Bermotor.
(1) Importasi setiap set Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a atau Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dalam 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean.
(2) Komponen Kendaraan Bermotor yang merupakan bagian dari set Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan dari beberapa negara asal.
(1) Importasi set Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat.
(2) Set Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD yang diimpor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing diklasifikasikan dalam pos tarif Kendaraan Bermotor CKD atau pos tarif Kendaraan Bermotor IKD dengan menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Importasi Kendaraan Bermotor CKD dan Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Perusahaan Industri melakukan proses manufaktur di dalam negeri terhadap Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a atau Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
(1) Proses manufaktur terhadap Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit berupa:
a. Penyambungan Bodi;
b. Pengecatan Bodi;
c. perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan
d. pengujian serta pengendalian mutu.
(2) Proses manufaktur terhadap Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit meliputi 2 (dua) dari 10 (sepuluh) proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Proses manufaktur terhadap Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memproduksi:
a. Traktor Jalan untuk Semi Trailer dari Sub Pos
8701.20;
b. kendaraan bermotor dari Pos 87.02;
c. kendaraan bermotor dari Pos 87.03, dengan jenis:
1. Sedan;
2. Kendaraan Penumpang (4x2); dan
3. Kendaraan Penumpang (4x4);
d. kendaraan bermotor dari Pos 87.04; dan
e. Sasis Dilengkapi dengan Mesin dari Pos 87.06, untuk kendaraan bus dari Pos 87.02 dengan Gross Vehicle Weight (GVW) dari 5 (lima) ton.
(1) Perusahaan Industri dilarang memindahtangankan Komponen Kendaraan Bermotor dalam Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD kepada pihak lain.
(2) Dalam hal terdapat Komponen Kendaraan Bermotor dalam Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD yang tidak dipergunakan dalam proses manufaktur, Perusahaan Industri wajib mengekspor kembali atau memusnahkan Komponen Kendaraan Bermotor dimaksud.
(3) Pelaksanaan ekspor kembali dan/atau pemusnahan Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Pemberitahuan Impor
Barang untuk Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD yang bersangkutan.
(1) Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus mencakup 4 (empat) Komponen Utama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Selain Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup Komponen Pendukung.
(3) Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada bagian A Tabel I-A dan bagian A Tabel I- B dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Importasi atas Kendaraan Bermotor CKD harus memenuhi Keteruraian Minimal.
(2) Keteruraian Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kondisi bodi belum disambung dan belum dicat.
(3) Kondisi Keteruraian Minimal sebagaimana tercantum pada Tabel I-A dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kondisi bodi belum disambung dan belum dicat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dikecualikan terhadap Kendaraan Bermotor CKD yang digunakan untuk memproduksi kendaraan bermotor dari Pos 87.03 untuk jenis:
a. Sedan;
b. Kendaraan Penumpang (4x2); atau
c. Kendaraan Penumpang (4x4).
(2) Pengecualian bagi Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. jumlah impor paling banyak 5.000 (lima ribu) set/Tipe/tahun; atau
b. jumlah impor lebih dari
5.000 (lima ribu) set/Tipe/tahun dengan selisih jumlah impor di atas
5.000 (lima ribu)set/Tipe/tahun ditujukan untuk ekspor.
(3) Nilai Set Kendaraan untuk Kendaraan Bermotor CKD dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberlakukan paling sedikit sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Kendaraan Bermotor CKD dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(5) Pengecualian terhadap Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi Keteruraian Minimal sebagaimana tercantum pada Tabel I-B dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Importasi Kendaraan Bermotor CKD yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, Pasal 21, atau Pasal 22 secara keseluruhan dilakukan dengan menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(1) Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencakup paling sedikit 2 (dua) jenis uraian barang dari kelompok Komponen Utama dan/atau kelompok Komponen Pendukung; dan
b. tidak mencakup komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD.
(2) Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Keteruraian Minimal.
(3) Keteruraian Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi kondisi bodi belum disambung dan belum dicat.
(4) Uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Keteruraian Minimalsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum pada Tabel I-C, Tabel I-E, Tabel I-G, Tabel I-I, Tabel I-J, Tabel I-K, Tabel I-L, Tabel I-M, Tabel I-N, dan Tabel I-O dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Kelompok C pada masing-masing tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Kondisi bodi belum disambung dan belum dicat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dapat dikecualikan bagi Kendaraan Bermotor IKD yang digunakan untuk memproduksi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c.
(2) Impor Kendaraan Bermotor IKD dengan kondisi bodi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. jumlah impor paling banyak 5.000 (lima ribu) set/Tipe/tahun; atau
b. jumlah impor lebih dari
5.000 (lima ribu) set/Tipe/tahun dimana selisih jumlah impor di atas
5.000 (lima ribu) set/Tipe/tahun ditujukan untuk ekspor.
(3) Pengecualian bagi Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(4) Uraian barang untuk pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum pada Tabel I-D, Tabel I-F, dan Tabel I-H dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perusahaan Industri yang menggunakan Kendaraan Bermotor IKD untuk memproduksi jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c wajib menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri.
(2) Penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memproduksi sendiri Komponen Kendaraan Bermotor;
b. mensubkontrakkan pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor kepada pihak lain di dalam negeri; dan/atau
c. menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
(3) Penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima)
tahun sejak Surat Persetujuan untuk melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD diterbitkan.
(4) Penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri dituangkan dalam dokumen rencana penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dari dalam negeri.
(5) Daftar Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri yang sudah dapat dihasilkan oleh produsen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kewajiban penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memproduksi Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c berupa:
a. Sedan, menggunakan paling sedikit 7 (tujuh) jenis Komponen Kendaraan Bermotor;
b. Sedan, dengan kondisi bodi telah disambung dan telah dicat, menggunakan paling sedikit 5 (lima) jenis Komponen Kendaraan Bermotor;
c. Kendaraan Penumpang (4x2), menggunakan paling sedikit 7 (tujuh) jenis Komponen Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Penumpang (4x2), dengan kondisi bodi telah disambung dan telah dicat menggunakan paling sedikit 5 (lima) jenis Komponen Kendaraan Bermotor;
e. Kendaraan Penumpang (4x4), menggunakan paling sedikit 7 (tujuh) jenis Komponen Kendaraan Bermotor; dan
f. Kendaraan Penumpang (4x4), dengan kondisi bodi telah disambung dan telah dicat, menggunakan paling sedikit 5 (lima) jenis Komponen Kendaraan Bermotor.
(2) Daftar Komponen Kendaraan Bermotor untuk kewajiban penggunaan Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c diberlakukan Nilai Set Kendaraan paling sedikit sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(2) Impor Kendaraan Bermotor IKD dengan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memenuhi ketentuan Nilai Set Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Perusahaan Industri yang melakukan importasi Kendaraan Bermotor IKD harus memiliki Surat Penetapan dari Direktur Jenderal.
(2) Permohonan untuk memperoleh Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Izin Usaha Industri;
b. fotokopi Surat Penetapan Kode Perusahaan; dan
c. fotokopi Surat Pendaftaran Merek dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau perjanjian untuk memproduksi Kendaraan Bermotor dengan merek prinsipal.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Penetapan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama Perusahaan Industri yang bersangkutan
masih beroperasi atau tidak ada perubahan data pada Surat Penetapan dimaksud.
(5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerbitan Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(6) Permohonan untuk memperoleh Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Format G dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Format H dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Importasi Kendaraan Bermotor IKD yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 secara keseluruhan diklasifikasikan dengan menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(1) Perusahaan Industri dapat mengadakan komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memproduksi sendiri Komponen Kendaraan Bermotor;
b. mensubkontrakkan pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor kepada pihak lain di dalam negeri;
c. menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri; dan/atau
d. mengimpor.
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(1) Importasi komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang dilakukan bersamaan dengan importasi Kendaraan Bermotor IKD dalam 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean dapat diperlakukan sebagai Kendaraan Bermotor CKD.
(2) Pemberlakuan sebagai Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila penggabungan seluruh komponen dapat memenuhi ketentuan importasi Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.