Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. User Specific Duty Free Scheme yang selanjutnya disingkat USDFS adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada Industri Pengguna dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi atau disebut dengan Agreement between the Republic of INDONESIA and Japan for an Economic Partnership.
2. Tarif USDFS adalah tarif bea masuk untuk produk- produk yang belum dibuat atau belum memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
3. Bahan Baku adalah barang sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang digunakan untuk proses produksi.
4. Industri Pengguna adalah industri yang dapat melakukan importasi bahan baku dalam rangka keperluan produksi dalam lingkup kerja sama antara Republik INDONESIA dengan Jepang dalam skema USDFS.
5. Periode Penggunaan Bahan Baku adalah periode bagi Industri Pengguna untuk menggunakan Bahan Baku yang diimpor dengan skema USDFS dan merupakan akumulasi dari periode importasi dan jangka waktu penggunaan bahan baku.
6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri logam.
7. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.