Article I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Mainan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/12/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Mainan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1897), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.