Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
2. Industri Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat IKM, adalah perusahaan Industri Kecil dan/atau Industri Menengah.
3. Perusahaan Industri Kecil, yang selanjutnya disingkat IK, adalah perusahaan dengan nilai investasi seluruhnya sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Perusahaan Industri Menengah, yang selanjutnya disingkat IM, adalah perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya lebih besar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
5. Produksi bahan kimia, yang selanjutnya disebut produksi, adalah kegiatan mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi dan menjadi bahan jadi atau barang jadi melalui tahapan proses produksi hingga pengemasan produk.
6. Pelaku usaha adalah setiap orang atau kelompok yang melakukan usaha di bidang produksi dan distribusi.
7. Sistem Harmonisasi Global tentang Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia (Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals), yang selanjutnya disingkat GHS, adalah Sistem Global untuk standardisasi kriteria dan mengharmonisasikan sistem klasifikasi bahaya bahan kimia serta mengkomunikasikan informasi tersebut pada label dan Lembar Data Keselamatan/LDK (Safety Data Sheet/SDS).
8. Bahan kimia adalah semua materi berupa unsur, senyawa tunggal dan/atau campuran yang berwujud padat, cair, atau gas.
9. Bahaya adalah sifat kemampuan alamiah bahan kimia yang dapat memberi dampak negatif.
10. Campuran adalah gabungan dan/atau paduan atau larutan yang terdiri dari dua atau lebih senyawa yang tidak saling bereaksi.
11. Label adalah keterangan mengenai bahan kimia yang berbentuk piktogram bahaya atau simbol, tulisan, atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang juga berisi informasi identitas bahan kimia atau produk, identitas produsen atau pemasok, serta klasifikasi www.djpp.kemenkumham.go.id
bahan kimia.
12. Kemasan bahan kimia adalah wadah untuk mengungkung dan/atau membungkus bahan kimia.
13. Nomor Chemical Abstract Services (CAS) adalah sistem indeks atau registrasi senyawa kimia yang diadopsi secara internasional sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi setiap senyawa kimia secara spesifik.
14. Lembar Data Keselamatan (Safety Data Sheet), yang selanjutnya disingkat LDK, adalah lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, tindakan khusus dalam keadaan darurat dan informasi lain yang diperlukan.
15. Building Block GHS adalah struktur yang berhubungan dengan pembedaan kelas bahaya dan kategori yang digunakan untuk menggambarkan bahaya dari bahan kimia tunggal atau campuran yang berlaku di INDONESIA sesuai dengan Kategori/Divisi/Tipe Purple Book GHS terbaru atau disesuaikan dengan kondisi di INDONESIA.
16. Nilai Batas Kuantitas (Cut-off value) adalah konsentrasi terendah dari suatu bahan kimia baik sebagai bahan tambahan, zat pengotor atau salah satu komponen dalam campuran yang dalam penghitungannya diperlukan untuk menentukan klasifikasi campuran tersebut sesuai ketentuan GHS.
17. Piktogram Bahaya adalah suatu komposisi grafis yang terdiri dari suatu simbol bahaya dan elemen-elemen grafis lainnya seperti bingkai, pola latar belakang atau warna yang dimaksudkan untuk menyampaikan informasi spesifik tentang suatu bahaya.
18. Kata Sinyal adalah suatu kata, yaitu ”Bahaya” dan ”Awas”, yang digunakan untuk menunjukkan tingkatan relatif suatu bahaya agar pengguna waspada terhadap potensi bahaya suatu bahan kimia.
19. Pernyataan Bahaya adalah pernyataan yang dimaksudkan untuk tiap kategori dan kelas bahaya yang menguraikan sifat dasar bahaya suatu bahan kimia dan jika perlu termasuk tingkat bahayanya.
20. Pernyataan Kehati-hatian adalah suatu frasa yang menguraikan tindakan yang dianjurkan untuk dilakukan dalam rangka mengurangi atau mencegah timbulnya risiko.
21. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang industri kimia.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Memberlakukan ketentuan GHS secara wajib pada:
a. Bahan Kimia Tunggal hasil produksi dalam negeri maupun impor sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini; dan
b. Bahan Kimia Campuran hasil produksi dalam negeri maupun www.djpp.kemenkumham.go.id
impor sejak 31 Desember 2016.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dikecualikan bagi perusahaan industri dalam negeri skala kecil dan menengah.
(3) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan GHS secara internasional, pemberlakuan ketentuan GHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditinjau kembali paling lambat dalam jangka waktu 1 (tahun) sejak perubahan dimaksud.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi bahan kimia tunggal maupun campuran yang merupakan produk jadi farmasi, bahan tambahan pangan, kosmetika dan residu pestisida dalam pangan.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diklasifikasikan berdasarkan kriteria bahaya yang terdiri dari:
a. Bahaya fisik;
b. Bahaya terhadap kesehatan; dan
c. Bahaya terhadap lingkungan.
(2) Bahaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari kelas:
a. Eksplosif;
b. Gas mudah menyala (termasuk gas yang tidak stabil secara kimiawi/chemically unstable gas);
c. Aerosol;
d. Gas pengoksidasi;
e. Gas di bawah tekanan;
f. Cairan mudah menyala;
g. Padatan mudah menyala;
h. Bahan kimia tunggal dan campuran yang dapat bereaksi sendiri (swareaksi);
i. Cairan piroforik;
j. Padatan piroforik;
k. Bahan kimia tunggal atau campuran yang menimbulkan panas sendiri (swapanas);
l. Bahan kimia tunggal atau campuran yang apabila kontak www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan air melepaskan gas mudah menyala;
m. Cairan pengoksidasi;
n. Padatan pengoksidasi;
o. Peroksida organik;
p. Korosif pada logam.
(3) Bahaya terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari kelas:
a. Toksisitas akut;
b. Korosi/iritasi kulit;
c. Kerusakan mata serius/iritasi pada mata;
d. Sensitisasi saluran pernafasan atau pada kulit;
e. Mutagenisitas pada sel nutfah;
f. Karsinogenisitas;
g. Toksisitas terhadap reproduksi;
h. Toksisitas pada organ sasaran spesifik setelah paparan tunggal;
i. Toksisitas pada organ sasaran spesifik setelah paparan berulang; dan
j. Bahaya aspirasi.
(4) Bahaya terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari kelas:
a. Bahaya akuatik akut atau jangka pendek;
b. Bahaya akuatik kronis atau jangka panjang; dan
c. Berbahaya terhadap lapisan ozon.
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: