Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan langsung mesin dan/atau peralatan pabrik gula adalah bantuan dalam bentuk mesin dan/atau peralatan pabrik gula dalam rangka meningkatkan kinerja pabrik gula.
2. Pabrik Gula adalah pabrik yang melakukan proses pengolahan tebu menjadi gula kristal mentah, gula kristal putih, dan/atau gula kristal rafinasi.
3. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat PMPP adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah.
4. Mesin dan/atau peralatan pabrik gula adalah mesin dan/atau peralatan pabrik gula yang merupakan satu
kesatuan yang digunakan untuk proses produksi di Pabrik Gula.
5. Mesin adalah serangkaian peralatan yang tergabung dalam suatu unit dan mempunyai fungsi untuk proses produksi dan/atau penunjang proses produksi.
6. Peralatan adalah suatu unit yang mempunyai fungsi untuk proses produksi atau penunjang proses produksi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.