Correct Article 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 27530;
b. memiliki merek sendiri untuk Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas);
c. memiliki fasilitas produksi yang paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan (pressing atau forming);
2. fasilitas permesinan (machining); dan
3. fasilitas perakitan;
d. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa:
1. peralatan uji nyala api;
2. peralatan uji kebocoran;
3. peralatan uji temperatur; dan
4. peralatan uji ketahanan katup gas dan pemantik;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
