Correct Article 47
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Kompor Gas dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Kompor Gas sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Regulator Gas Tabung LPG.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Kompor Gas dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Kompor Gas sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kompor Gas.
Your Correction
