Correct Article 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kompor Gas secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kompor Gas yang:
a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan ketentuan:
1. untuk Kompor Gas Rumah Tangga dan Kompor Gas Portabel jumlah paling banyak 3 (tiga) unit; dan
2. untuk Kompor Gas Komersial 1 (satu) unit.
(2) Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Your Correction
