Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Awal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Dalam hal permohonan Verifikasi Awal diajukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri, Verifikasi Awal juga dilakukan terhadap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dengan Pelaku Usaha. (3) Verifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak kerja sama antara Pelaku Usaha dan Lembaga Pelaksana Verifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap; b. pemeriksaan lapangan terhadap jumlah, jenis, dan spesifikasi Bahan Baku, rencana produksi, serta kapasitas produksi; dan c. pemeriksaan kondisi perusahaan sebelum memanfaatkan TRQ, yang memuat profil data produksi, penjualan, tenaga kerja, dan pembayaran pajak tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam hal diperlukan pengujian spesifikasi Bahan Baku, Pelaku Usaha harus menyerahkan contoh Bahan Baku kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi. (5) Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI paling lama 5 (lima) Hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar. (6) SKVI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisikan laporan hasil Verifikasi Awal yang paling sedikit memuat: a. nomor SKVI; b. nomor pokok wajib pajak; c. nomor perizinan berusaha; d. identitas Pelaku Usaha; e. jenis angka pengenal Impor; f. identitas Perusahaan Industri yang menggunakan Bahan Baku, dalam hal Pelaku Usaha yang mengajukan bukan merupakan Perusahaan Industri; g. kebutuhan importasi Bahan Baku dari Persatuan Emirat Arab yang terdiri atas nama, jenis dan spesifikasi teknis, nomor pos tarif/harmonized system code TRQ, dan jumlah rencana impor barang; h. total rencana produksi; i. konversi penggunaan Bahan Baku menjadi produk; dan j. kapasitas produksi terpasang.
Your Correction