Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak Lembaga Pelaksana Verifikasi ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk dan MENETAPKAN tim evaluasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi. (4) Tim evaluasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. menyusun pedoman evaluasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi; b. melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan c. melakukan penilaian terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction