Correct Article 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Current Text
(1) Pemanfaatan TRQ dengan Tarif Preferensi In-Quota atas Impor Bahan Baku pada tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pelaku Usaha melakukan pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang dengan mencantumkan paling sedikit:
a. kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United Arab Emirates);
b. nomor dan tanggal manifes;
c. pos tarif/harmonized system code TRQ;
d. jumlah barang; dan
e. satuan barang.
(2) Satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan satuan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United Arab Emirates).
(3) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SINSW melakukan validasi terhadap Pemberitahuan Impor Barang.
(4) Dalam hal validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai, SINSW melakukan pemotongan kuota tahunan TRQ secara elektronik berdasarkan jumlah barang yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan meneruskan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang ke sistem komputer pelayanan bea dan cukai.
(5) Dalam hal validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, SINSW meneruskan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang kepada sistem komputer pelayanan bea dan cukai dan terhadap Impor Bahan Baku tidak dapat diberikan TRQ serta Pelaku Usaha dikenakan tarif most favoured nation sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal kuota tahunan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis, terhadap Impor Bahan Baku dapat diberikan tarif preferensi out-quota.
Your Correction
