Correct Article 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Skema Kuota Tingkat Tarif (Tariff Rate Quota) yang selanjutnya disebut TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk
tertentu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
6. First Come First Served adalah sebuah metode yang memberikan tarif preferensi in-quota kepada Pelaku Usaha yang melakukan pengajuan Impor terlebih dahulu dalam kerangka TRQ berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United Arab Emirates) dan memberikan tarif preferensi out-quota kepada Pelaku Usaha dalam hal jumlah kuota yang menggunakan tarif preferensi in-quota telah terpenuhi.
7. Tarif Preferensi In-Quota adalah tarif bea masuk preferensi TRQ yang ditetapkan terhadap barang Impor yang tidak melebihi kuota tahunan TRQ.
8. Pemberitahuan Impor Barang adalah pernyataan yang dibuat oleh Pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
9. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
10. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
11. Verifikasi Awal adalah kegiatan pemeriksaan awal terhadap Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan TRQ atas aspek legalitas, jumlah, jenis dan
spesifikasi Bahan Baku, kapasitas riil produksi, dan kondisi perusahaan.
12. Verifikasi Akhir adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Pelaku Usaha yang telah melalui proses Verifikasi Awal terhadap realisasi importasi dan realisasi penggunaan Bahan Baku.
13. Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Pelaku Usaha untuk memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan TRQ.
14. Surat Keterangan Verifikasi Industri yang selanjutnya disingkat SKVI adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan TRQ yang diterbitkan oleh lembaga pelaksana verifikasi.
15. Periode Importasi adalah rentang waktu selama 12 (dua belas) bulan tahun takwim yang dapat digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mengimpor Bahan Baku sesuai dengan periode Impor yang tertera pada SKVI.
16. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk melakukan kegiatan Verifikasi Industri.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis industri binaan unit organisasi di Kementerian Perindustrian.
19. Direktur adalah direktur di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis industri binaan unit organisasi di Kementerian Perindustrian.
20. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
