Article I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Kabel secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 648) diubah sebagai berikut: