Article I
Ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-Ind/Per/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-Ind/ Per/9/2015 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: