Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Menteri MENETAPKAN penerima Penghargaan Industri Hijau untuk setiap kategori. (2) Penerima Penghargaan Industri Hijau untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau diberikan kepada paling banyak: 1. 3 (tiga) Perusahaan Industri dengan nilai tertinggi untuk klasifikasi industri menengah dan/atau industri besar; dan/atau 2. 3 (tiga) Perusahaan Industri dengan nilai tertinggi untuk klasifikasi industri kecil; b. kategori transformasi menuju Industri Hijau diberikan kepada paling banyak: 1. 3 (tiga) Perusahaan Industri dengan nilai tertinggi untuk klasifikasi industri menengah dan/atau industri besar; dan/atau 2. 3 (tiga) Perusahaan Industri dengan nilai tertinggi untuk klasifikasi industri kecil. c. kategori LSIH terbaik diberikan kepada paling banyak 3 (tiga) LSIH dengan nilai tertinggi; d. kategori Auditor terbaik diberikan kepada paling banyak 3 (tiga) Auditor dengan nilai tertinggi; e. kategori Pemerintah Daerah dengan implementasi Industri Hijau terbaik diberikan kepada paling banyak 3 (tiga) Pemerintah Daerah dengan nilai tertinggi; dan f. kategori tematik diberikan kepada Perusahaan Industri dengan nilai tertinggi pada paling sedikit 1 (satu) kriteria penilaian kategori kinerja terbaik Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau kategori transformasi menuju Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Your Correction