Correct Article 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Current Text
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22, juri menyusun hasil penilaian untuk setiap kategori.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. tanggal pelaksanaan;
b. identitas peserta;
c. identitas juri;
d. nilai peserta; dan
e. kandidat penerima penghargaan.
(3) Ketua juri menyampaikan hasil penilaian untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyusunan hasil penilaian selesai.
(4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan memberikan rekomendasi kandidat penerima Penghargaan Industri Hijau untuk setiap kategori kepada Menteri.
Your Correction
