Correct Article 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Current Text
(1) Penilaian untuk kategori tematik dilakukan berdasarkan:
a. nilai terbaik terhadap penerapan Industri Hijau paling sedikit 1 (satu) kriteria penilaian kategori:
1. kinerja terbaik Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
2. transformasi menuju Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
dan/atau
b. penilaian para ahli.
(2) Panduan penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori tematik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
