Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan daftar calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), juri melakukan penilaian sesuai dengan kategori Penghargaan Industri Hijau.
Your Correction