Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau, Perusahaan Industri melakukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen: a. sertifikat Industri Hijau yang masih berlaku selama periode penilaian; b. laporan audit kesesuaian pemenuhan standar Industri Hijau pada saat proses sertifikasi dan/atau proses surveilans dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir; c. izin lingkungan atau persetujuan lingkungan yang masih berlaku; d. laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan selama 3 (tiga) semester terakhir; e. sinopsis penerapan Industri Hijau; dan f. surat pendaftaran mengikuti Penghargaan Industri Hijau. (2) Untuk kategori transformasi menuju Industri Hijau, Perusahaan Industri melakukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen: a. deskripsi proses produksi yang dilengkapi dengan diagram alir; b. neraca massa atau bahan pada proses produksi; c. neraca energi pada proses produksi; d. neraca air pada proses produksi; e. izin lingkungan atau persetujuan lingkungan yang masih berlaku; f. laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan selama 3 (tiga) semester terakhir; g. sinopsis penerapan Industri Hijau; h. surat pendaftaran mengikuti Penghargaan Industri Hijau; dan i. matriks penilaian mandiri. (3) Untuk kategori LSIH terbaik, LSIH melakukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen: a. dokumen penunjukan sebagai LSIH oleh Menteri yang telah berlaku paling singkat 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal pendaftaran; b. bukti sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan selama 1 (satu) tahun terakhir; c. laporan hasil kinerja sertifikasi Industri Hijau selama 1 (satu) tahun terakhir; d. panduan mutu LSIH; e. dokumentasi rapat tinjauan manajemen LSIH; f. dokumen sertifikat Auditor yang terafiliasi dan/atau kontrak kerja; g. surat pendaftaran mengikuti Penghargaan Industri Hijau; dan h. matriks penilaian mandiri. (4) Untuk kategori Auditor terbaik, Auditor melakukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen: a. sertifikat Auditor; b. bukti melakukan audit Industri Hijau selama 1 (satu) tahun terakhir; c. bukti pelatihan peningkatan kompetensi standar Industri Hijau; d. surat pendaftaran mengikuti Penghargaan Industri Hijau; dan e. matriks penilaian mandiri. (5) Untuk kategori Pemerintah Daerah dengan implementasi Industri Hijau terbaik, Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen: a. program dan kegiatan Industri Hijau yang ditandatangani oleh Pimpinan Daerah atau kepala organisasi perangkat daerah terkait, berupa: 1. rencana kerja dan alokasi anggaran pengembangan Industri Hijau daerah; 2. kegiatan sosialisasi dan/atau pendampingan yang mendukung Industri Hijau; 3. penghargaan Industri Hijau tingkat daerah; 4. fasilitasi Industri Hijau kepada industri kecil dan industri menengah; 5. pengadaan barang/jasa berkelanjutan; dan/atau 6. kolaborasi dan kemitraan Industri Hijau; b. dokumen kebijakan yang menjadi acuan program dan kegiatan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. surat pendaftaran mengikuti Penghargaan Industri Hijau. (6) Dokumen pendaftaran berupa: a. sinopsis penerapan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf g; b. surat pendaftaran Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf g, ayat (4) huruf d, dan ayat (5) huruf c; dan c. matriks penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, ayat (3) huruf h, dan ayat (4) huruf e, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction