Correct Article 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Current Text
(1) Calon peserta Penghargaan Industri Hijau melakukan pendaftaran secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon peserta harus mengunggah dokumen pendaftaran sesuai dengan kategori Penghargaan Industri Hijau.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari sebelum seleksi kepesertaan.
Your Correction
