Correct Article 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan oleh sekretariat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit informasi mengenai:
a. tanggal pendaftaran;
b. dokumen pendaftaran;
c. mekanisme pendaftaran; dan
d. narahubung.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat bersamaan dengan dimulainya tanggal pendaftaran.
Your Correction
