Correct Article 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Current Text
Penghargaan Industri Hijau diselenggarakan melalui tahapan:
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. seleksi kepesertaan;
d. penilaian;
e. penetapan; dan
f. penganugerahan.
Your Correction
