Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau. (2) Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk trofi, plakat, dan/atau piagam. (3) Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction