Correct Article 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Current Text
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggaraan Penghargaan Industri Hijau;
b. kategori Penghargaan Industri Hijau; dan
c. tahapan Penghargaan Industri Hijau.
Your Correction
