Correct Article 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
Current Text
(1) LVI menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan verifikasi Program Bantuan kepada KPA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. rekapitulasi Perusahaan Industri dan KBL Berbasis Baterai Roda Dua peserta Program Bantuan; dan
b. data penerima Program Bantuan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap tahun anggaran pelaksanaan Program Bantuan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Desember tahun anggaran pelaksanaan Program Bantuan.
8. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
