PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik ATK Yogyakarta menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
(2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Politeknik ATK Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri kulit, produk kulit/alas kaki, karet, dan plastik, dengan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri dan menerapkan sistem ganda.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada capaian
pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
(3) Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program diploma satu;
b. program diploma dua;
c. program diploma tiga;
d. program sarjana terapan; dan
e. program magister terapan.
(4) Selain menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal memenuhi persyaratan Politeknik ATK Yogyakarta dapat menyelenggarakan program doktor terapan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik ATK Yogyakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) semester yang meliputi semester gasal dan semester genap.
(4) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Di antara semester genap dan semester gasal, Politeknik ATK Yogyakarta dapat menyelenggarakan semester antara untuk remedial dan/atau pengayaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik ATK Yogyakarta dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktik;
e. penelitian;
f. perancangan atau pengembangan; dan
g. bentuk pembelajaran lainnya.
(5) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat diselenggarakan dalam bentuk praktikum, praktik bengkel, praktik kerja, atau pemagangan di industri.
(6) Penyelenggaraan perkuliahan dapat diselenggarakan dengan sistem dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), dan/atau gabungan keduanya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Direktur.
(1) Kurikulum Politeknik ATK Yogyakarta didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan.
(2) Kurikulum Politeknik ATK Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut program studi yang bersangkutan.
(3) Kurikulum Politeknik ATK Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum Politeknik ATK Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket semester.
(5) Evaluasi kurikulum Politeknik ATK Yogyakarta dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun sesuai dengan kebutuhan industri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk:
a. ujian;
b. uji kompetensi;
c. pelaksanaan tugas;
d. pengamatan; dan/atau
e. bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan ataupun bentuk lain berupa ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian praktik/praktikum, dan sidang pada akhir masa studi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh unit sertifikasi profesi bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan mata kuliah yang
terkait dengan skema kompetensi yang telah ditetapkan oleh program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium, bengkel, dan/atau studio.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa mengamati perilaku Mahasiswa yang berkaitan dengan sikap spiritual dan sikap sosial, yang tercantum dalam indikator pencapaian kompetensi.
(6) Bentuk penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dipilih oleh Dosen, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan komptensi yang akan dinilai.
(7) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dinyatakan dengan huruf dan angka.
(8) Penilaian uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dengan pernyataan kompeten dan belum kompeten.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politeknik ATK Yogyakarta menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh yang diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan dan program tertentu.
(3) Politeknik ATK Yogyakarta dapat menyelenggarakan pendidikan kelas internasional dengan menggunakan bahasa Inggris.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur penerimaan Mahasiswa baru vokasi industri yang diselenggarakan oleh Politeknik ATK Yogyakarta.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Politeknik ATK Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Politeknik ATK Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Politeknik ATK Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politeknik ATK Yogyakarta menyelenggarakan penelitian terapan dalam penyelesaian permasalahan industri dan pengembangan tepat guna di bidang teknologi, produk, jasa industri, dan rekayasa industri utamanya pada industri prioritas.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. Dosen perseorangan atau kelompok;
b. Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan, serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya; dan
c. institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain;
yang dikelola oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Penelitian yang bersifat antarbidang, lintasbidang dasar, dan/atau multibidang diselenggarakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau didaftarkan hak kekayaan intelektualnya oleh perguruan tinggi kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum sehingga dapat dimanfaatkan oleh industri.
(5) Pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, paten sederhana, dan rahasia dagang.
(6) Penyebarluasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang diterbitkan secara berkala dan/atau bentuk publikasi lainnya yang terakreditasi.
(7) Hasil penelitian yang merupakan penyelesaian permasalahan industri wajib diterapkan di industri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politeknik ATK Yogyakarta melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan ekosistem dan membangun kemitraan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) utamanya di sektor industri kulit, produk kulit/alas kaki, karet, dan plastik.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui Program Studi dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara institusional.
(3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan, baik secara berkelompok maupun perseorangan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan/atau dipublikasikan di media online yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politeknik ATK Yogyakarta menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Sivitas Akademika terikat dalam kode etik yang
merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi.
(3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan tugas, ekstrakulikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar Politeknik ATK Yogyakarta.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kode etik Dosen;
b. Kode etik Mahasiswa;
c. Kode etik Tenaga Kependidikan.
(5) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Mahasiswa dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan kode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Politeknik ATK Yogyakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Politeknik ATK Yogyakarta.
(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada pasal 23 merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika
pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(1) Politeknik ATK Yogyakarta mengupayakan dan menjamin setiap Dosen dan/atau Mahasiswa untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pikiran pendapatnya sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku setelah mendapat persetujuan Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan kelulusan berhak menggunakan gelar vokasi.
(2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sebagaimana pengakuan dan bukti kelulusan program diploma, terhadap mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), Politeknik ATK Yogyakarta memberikan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi, sebagai pengakuan dan bukti kelulusan.
(2) Selain pemberian bentuk pengakuan dan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terhadap Mahasiswa yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah Politeknik ATK Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan warna dasar krem, disertai lambang Politeknik ATK Yogyakarta dan ditandatangani oleh Direktur dan Kepala BPSDMI atas nama Menteri.
(4) Bentuk ijazah Politeknik ATK Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara pemberian dan penggunaan gelar, ijazah, transkrip akademik, SKPI, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politeknik ATK Yogyakarta menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
(2) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sidang Senat terbuka.