Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Indeks Kesiapan Industri 4.0 INDONESIA yang selanjutnya disebut INDI 4.0 adalah indeks untuk mengukur tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju Industri
4.0.
3. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
5. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap Industri agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, elektronika, dan aneka di Kementerian Perindustrian.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Pembina Industri yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap Industri agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, elektronika, dan aneka di Kementerian Perindustrian.
9. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan Industri di Kementerian Perindustrian.
10. Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.