Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 21TAHUN 2019 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM SULFAT SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ASAM SULFAT PEKAT TEKNIS SECARA WAJIB
A. RUANG LINGKUP Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, survailen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI 30:2017, Asam Sulfat Pekat Teknis secara wajib.
B. ACUAN NORMATIF
1. Standar Produk yang diacu
No Jenis Pos Tarif/HS SNI 1 Asam Sulfat Pekat Teknis
2807.00.00 30:2017
2. Regulasi Teknis yang diacu:
Peraturan Menteri Perindustrian Republik INDONESIA Nomor XX Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Pekat Teknis Secara Wajib.
C. DEFINISI Asam Sulfat Pekat Teknis adalah bahan kimia dengan rumus H2SO4, berupa cairan pekat tidak berwarna sampai kekuningan kuningan, bersifat sangat higroskopis, korosif, oksidator kuat, dan mensulfonasi banyak senyawa organik, serta jika dilarutkan dalam air akan menghasilkan panas yang tinggi.
D. TATA CARA MEMPEROLEH SPPT-SNI Tata cara memperoleh SPPT-SNI dilakukan berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 atau tipe 1b.
1. Sistem Sertifikasi Tipe 5 Penerbitan SPPT-SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 dilakukan sesuai tahapan sebagai berikut:
NO KETENTUAN URAIAN TAHAP I : SELEKSI
DALAM NEGERI LUAR NEGERI
1. Permohonan 1) Surat aplikasi permohonan penerbitan SPPT SNI sesuai Prosedur LSPro.
2) Permohonan penerbitan SPPT-SNI dilengkapi dengan melampirkan dokumen legal perusahaan, daftar informasi terdokumentasi sesuai SNI ISO 9001:2015, diagram alir proses produksi.
3) Dokumen legal produsen antara lain:
a. salinan akta pendirian perusahaan
b. salinan Izin Usaha Industri
c. Surat tanda daftar merek atau
sertifikat merek dan/atau perjanjian lisensi yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum 1) Surat aplikasi permohonan penerbitan SPPT SNI sesuai Prosedur LSPro.
2) Permohonan penerbitan SPPT-NI dilengkapi dengan melampirkan dokumen legal perusahaan, daftar informasi terdokumentasi sesuai SNI ISO 9001:2015, diagram alir proses produksi dalam bahasa INDONESIA.
3) Dokumen legal produsen antara lain:
a. salinan akta pendirian perusahaan atau akte sejenis dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
b. salinan Surat Izin
dan Hak Asasi Manusia;
d. Salinan NPWP produsen;
e. Ilustrasi pembubuhan Tanda SNI per merek;
f. Salinan sertifikat ISO 9001:2015 atau Surat pernyataan diri telah menerapkan SMM SNI ISO 9001:2015 4) Kelengkapan dokumen lainnya, antara lain:
a. Daftar peralatan utama produksi
b. Daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir
c. Salinan laporan hasil uji/ sertifikat hasil uji produk di pabrik atau Certificate of Analysis (CoA)
d. Surat pernyataan bermaterai, yang menyatakan tidak akan mengedarkan produk hingga SPPT- SNI diterbitkan (berlaku untuk sertifikasi awal)
Keterangan:
LSPro harus menjelaskan dan memastikan ketentuan penandaan SNI pada kemasan dan persyaratan lainnya yang terkait.
Usaha Industri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penterjemah tersumpah.
c. Salinan sertifikat ISO 9001:2015 atau Surat pernyataan diri telah menerapkan SMM SNI ISO 9001:2015
4) Dokumen legal importir antara lain:
a. kta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. zin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
c. A ngka Pengenal Importir Produsen;
d. omor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. urat penunjukan dari Produsen di luar negeri sebagai perwakilan perusahaan; dan
f. urat pernyataan
bermeterai, yang menyatakan bertanggung jawab terhadap peredaran Asam Sulfat Pekat Teknis sesuai dengan ketentuan SNI;
g. Surat tanda daftar merek atau fotokopi sertifikat merek dan/atau perjanjian lisensi yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) Kelengkapan dokumen lainnya, antara lain:
a. Daftar peralatan utama produksi;
b. Daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
c. Salinan laporan hasil uji/ sertifikat hasil uji produk di pabrik atau Certificate of Analysis (CoA);
d. Surat pernyataan bermaterai, yang menyatakan tidak akan mengedarkan produk hingga SPPT- SNI diterbitkan
2. Sistem Manajemen Mutu yang Menerapkan SNI ISO 9001:2015 Menerapkan SNI ISO 9001:2015
diterapkan
3. Durasi audit tahap 2 minimal 4 (empat) mandays (tidak termasuk pengambilan contoh) minimal 6 (enam) mandays (tidak termasuk pengambilan contoh)
4. Laboratorium Penguji yang digunakan Laboratorium yang diakreditasi KAN dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dengan ruang lingkup SNI Asam Sulfat Pekat Teknis.
Jika Laboratorium Penguji merupakan sumber daya eksternal dari LSPro, maka harus dilengkapi dengan Perjanjian Subkontrak.
TAHAP II: DETERMINASI
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
1) Daftar Informasi Terdokumentasi 2) Fasilitas Proses Produksi Fasilitas proses produksi meliputi peralatan produksi dan quality control yang dimiliki oleh produsen dan harus diverifikasi oleh auditor.
Produsen minimal memiliki peralatan furnace/burner/combustion, SO2 converter, dan absorption tower/ acid condensation.
1) Daftar Informasi Terdokumentasi diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah 2) Fasilitas Proses Produksi Fasilitas proses produksi meliputi peralatan produksi dan quality control yang dimiliki oleh produsen dan harus diverifikasi oleh auditor.
Produsen minimal memiliki peralatan furnace/burner/c ombustion, SO2 converter, dan absorption tower/ acid condensation.
2. a. Audit Tahap 2 (Audit 1) Auditor harus menyiapkan rencana audit (audit plan).
2) Petugas Pengambil Contoh (PPC) menyiapkan Rencana
Kesesuaian oleh Tim auditor)
b. Lingkup yang diaudit
pengambilan contoh (sampling plan) yang diketahui oleh Ketua tim audit;
3) Minimal 1 orang dari tim audit memiliki kompetensi proses produksi Asam Sulfat Pekat Teknis. Jika Auditor tidak memiliki kompetensi tersebut maka harus menggunakan Tenaga Ahli.
1) Audit SMM Pada saat sertifikasi awal/ resertifikasi, audit dilakukan pada seluruh elemen.
2) Asesmen proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
a. Fasilitas, peralatan, personal dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
b. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
c. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
d. Pengendalian proses produksi Asam Sulfat Pekat Teknis
e. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
3. Kategori ketidak- sesuaian 1) Mayor apabila:
berhubungan langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan atau sistem manajemen mutu tidak berjalan maka tindakan koreksi diberi waktu maksimal 1 (satu) bulan untuk melakukan tindakan perbaikan, atau;
2) Minor apabila:
terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu maka diberi waktu 2 (dua) bulan untuk melakukan perbaikan.
4. Pengambilan Contoh 1) PPC menyiapkan Rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang diketahui oleh Ketua tim audit;
2) Dokumen acuan yang dipakai pada saat pengambilan contoh meliputi: Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan label contoh.
3) Ketentuan pengambilan contoh dan jumlah contoh dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang lebih lanjut
diatur sesuai dengan “Huruf E Ketentuan Contoh Uji” dalam Skema Sertifikasi ini.
5. Ketentuan Pengujian Sesuai dengan SNI 30:2017
6. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu untuk setiap parameter uji SNI.
TAHAP III: TINJAUAN DAN KEPUTUSAN
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji 1) Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi Proses Produksi Asam Sulfat Pekat Teknis.
2) Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Audit.
3) Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Hasil Uji.
4) Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan Tinjauan Teknis SPPT SNI.
5) Ketentuan untuk hasil uji:
a. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dapat dilakukan pengujian ulang terhadap parameter uji yang tidak lulus dari arsip contoh, atau pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter;
NO KRITE RIA UJI SATU AN PERS YARA TAN CONTO H UJI ULANG DARI ARSIP CONTO H UJI ULANG DARI SAMPLI NG ULANG KRITE RIA UNTUK UJI ULANG
1. Asam Sulfat (H2SO4) Fraksi Massa , % Min.
98,2 – √ Seluru h Kriteria Uji (No 1 s/d 10)
2. Kekeru han NTU Maks.
60 – √ Seluru h Kriteria Uji (No 1 s/d
10)
3. Bahan tidak mengu ap Fraksi Massa , % Maks.
0,02 – √ Seluru h Kriteria Uji (NO 1 s/d 10)
4. Klorida (Cl) mg/k g Maks.
5 √ – Hanya uji Klorida (Cl)
5. Besi (Fe) mg/k g Maks.
40 √ – Hanya uji Besi (Fe)
6. Timbal (Pb) mg/k g Maks.
9 √ – Hanya uji Timbal (Pb)
7. Arsen (As) mg/k g Maks.
0,2 √ – Hanya uji Arsen (As)
8. Tembag a (Cu) mg/k g Maks.
1 √ – Hanya uji Tembag a (Cu)
9. Seleniu m (Se) mg/k g Maks.
0,5 √ – Hanya uji Seleniu m (Se)
10. Seng (Zn) mg/k g Maks.
2 √ – Hanya uji Seng (Zn)
b. jika hasil uji ulang (sesuai butir a) tidak memenuhi persyaratan SNI, maka sertifikat tidak diterbitkan.
2. Keputusan Sertifikasi Sesuai Prosedur LSPro.
melalui rapat Tinjauan Teknis SPPT SNI TAHAP IV: LISENSI
1. Penerbitan SPPT-SNI 1) Sebelum dilakukan penerbitan SPPT-SNI, LSPro harus melakukan registrasi secara online ke Pusat Standardisasi Industri, BPPI, Kementerian Perindustrian 2) Masa berlaku SPPT SNI adalah 4 (empat) tahun;
3) SPPT-SNI SNI Asam Sulfat Pekat Teknis mencantumkan informasi paling sedikit:
a. nama dan alamat produsen;
b. penanggungjawab produk;
c. nomor dan judul SNI;
d. merek produk;
e. regulasi/ skema sertifikasi SNI Asam Sulfat Pekat Teknis;
4) SPPT-SNI untuk 1 (satu) produsen hanya diterbitkan oleh 1 (satu) LSPro.
5) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI hanya diperbolehkan mencantumkan 1 (satu) importir.
6) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI dapat dicantumkan lebih dari satu merek.
7) 1 (satu) merek hanya diperbolehkan 1 (satu) SPPT-SNI.
8) Surat Perjanjian Tanggung Jawab Lisensi Pengguna Tanda SNI antara LSPro dengan perusahaan dalam negeri atau perwakilan di INDONESIA untuk produk berasal dari impor.
TAHAP V: SURVAILEN I.
Durasi Audit
1. Untuk produsen dalam negeri:
Minimal 2 (dua) mandays (tidak termasuk pengambilan contoh).
2. Untuk produsen luar negeri:
4 (empat) mandays untuk produsen luar negeri (tidak termasuk pengambilan contoh).
2. Lingkup yang diaudit
1) Audit SMM Dilakukan pada elemen-elemen kritis.
2) Asesmen proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
a. Fasilitas, peralatan, personal dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
b. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
c. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
d. Pengendalian proses produksi Asam Sulfat Pekat Teknis;
e. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
3. Kategori ketidaksesuaia n
1) Mayor apabila:
berhubungan langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan atau sistem manajemen mutu tidak berjalan maka tindakan koreksi diberi waktu maksimal 1 (satu) bulan untuk melakukan tindakan perbaikan, atau;
2) Minor apabila:
terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu maka diberi waktu 2 (dua) bulan untuk melakukan perbaikan.
4. Pengambilan Contoh 1) PPC menyiapkan Rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang diketahui oleh Ketua tim audit;
2) Dokumen acuan yang dipakai pada saat pengambilan contoh meliputi: Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan label contoh.
3) Ketentuan pengambilan contoh dan jumlah contoh dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang lebih lanjut diatur sesuai dengan “Huruf E Ketentuan Contoh Uji” dalam Skema Sertifikasi ini.
5. Ketentuan Pengujian Sesuai SNI 30:2017
6. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji 1) Paling sedikit 1 orang dari tim Teknis/Pengkaji (Reviewer) memiliki kompetensi Proses Produksi Jenis Asam Sulfat Pekat Teknis yang dimohonkan SPPT-SNI 2) Panitia Teknis/Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Audit 3) Panitia Teknis/Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Hasil Uji 4) Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan Tinjauan Teknis SPPT SNI.
6) Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi Proses Produksi
Asam Sulfat Pekat Teknis.
7) Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Audit.
8) Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Hasil Uji.
9) Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan Tinjauan Teknis SPPT SNI.
Ketentuan untuk hasil uji:
a. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengujian ulang.
Pengujian ulang dilakukan sesuai matriks berikut:
NO KRITERI A UJI CONTOH UJI ULANG DARI ARSIP CONTOH UJI ULANG DARI SAMPLING ULANG KRITERIA UNTUK UJI ULANG
1. Asam Sulfat (H2SO4) – √ Seluruh Kriteria Uji
2. Kekeruh an – √ Seluruh Kriteria Uji
3. Bahan tidak menguap – √ Seluruh Kriteria Uji
4. Klorida (Cl) √ – Klorida (Cl)
5. Besi (Fe) √ – Besi (Fe)
6. Timbal (Pb) √ – Timbal (Pb)
7. Arsen (As) √ – Arsen (As)
8. Tembaga (Cu) √ – Tembag a (Cu)
9. Selenium (Se) √ – Seleniu m (Se)
10. Seng (Zn) √ – Seng (Zn)
b. jika hasil uji dinyatakan tidak memenuhi syarat mutu,
maka SPPT SNI ditangguhkan untuk sementara. SPPT SNI akan dihidupkan kembali apabila hasil dari uji ulang dinyatakan memenuhi syarat mutu.
c. jika hasil uji ulang (sesuai butir a) tidak memenuhi syarat mutu, maka sertifikat dicabut.
6. Keputusan Surveilan melalui Tinjauan Teknis SPPT SNI Sesuai Prosedur LSPro.
2. Sistem Sertifikasi Tipe 1b Penerbitan SPPT-SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 1b dilakukan sesuai tahapan sebagai berikut:
NO KETENTUAN URAIAN TAHAP I : SELEKSI
DALAM NEGERI LUAR NEGERI (IMPOR)
1. Permohonan 1) Surat aplikasi permohonan penerbitan SPPT SNI sesuai Prosedur LSPro.
2) Permohonan penerbitan SPPT-SNI dilengkapi dengan melampirkan dokumen legal perusahaan.
3) Dokumen legal perusahaan antara lain:
a. akta pendirian perusahaan.
b. salinan Izin Usaha Industri atau izin sejenis.
c. Surat tanda daftar merek atau
sertifikat merek dan/atau perjanjian lisensi yang telah didaftarkan di 1) Surat aplikasi permohonan penerbitan SPPT SNI sesuai Prosedur LSPro.
2) Permohonan penerbitan SPPT-SNI dilengkapi dengan melampirkan dokumen legal perusahaan.
3) Dokumen legal perusahaan antara lain:
a. akta pendirian perusahaan atau akte sejenis dari penganggung jawab produk di INDONESIA.
b. Akte pendirian produsen asam sulfat pekat teknis yang diterjemahkan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Fotokopi NPWP produsen atau perusahaan;
e. Ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
Keterangan:
LSPro harus menjelaskan dan memastikan ketentuan penandaan SNI pada produk dan/ atau kemasan.
oleh penerjemah tersumpah.
c. salinan Izin Usaha Industri atau izin sejenis dari penanggung jawab produk di INDONESIA.
d. salinan Izin Usaha Industri atau izin sejenis dari produsen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
e. Surat tanda daftar merek atau salinan sertifikat merek dan/atau perjanjian lisensi yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. Surat pernyataan bahwa pemohon bertanggungjawab penuh terhadap merek yang diajukan;
g. Fotokopi NPWP penanggung jawab;
h. Angka Pengenal Impor Produsen (API- P);
i. Ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
Keterangan:
LSPro harus menjelaskan dan memastikan ketentuan penandaan SNI pada produk dan/ atau kemasan.
2. Evaluasi awal 1) Dilakukan tinjauan permohonan oleh LSPro, apakah telah sesuai dengan permohonan sertifikasi produk atau tidak.
2) Dilakukan tinjauan terhadap persyaratan administrasi pemohon, jika sudah lengkap maka proses sertifikasi dapat diterima.
3) Penugasan PPC oleh LSPro
3. Pengambilan Contoh 1) PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh.
2) Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh.
3) Ketentuan pengambilan contoh:
a. untuk produksi dalam negeri, diambil dari lot/batch produksi untuk Setiap lot/ batch produksi.
b. untuk produk impor, diambil dari lot/batch produksi yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment) di negara asal impor/pelabuhan muat/ lini produksi/gudang penyimpanan sebelum barang diekspor.
4) Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi lebih lanjut diatur sesuai dengan “Huruf E Ketentuan Contoh Uji” dalam Skema Sertifikasi ini.
TAHAP II: DETERMINASI
1. Ketentuan Pengujian sesuai dengan SNI 30:2017.
2. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu untuk setiap parameter uji SNI.
TAHAP III: TINJAUAN DAN KEPUTUSAN
1. Tinjauan terhadap Laporan Hasil Uji 1) Paling sedikit 1 orang dari tim Teknis/Pengkaji (Reviewer) memiliki kompetensi produk Asam Sulfat Pekat Teknis yang dimohonkan.
2) Panitia Teknis/Pengkaji (Reviewer) melakukan Tinjauan Laporan Hasil Uji.
3) Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rapat Panel/ Komite Tinjauan Teknis SPPT SNI.
4) Ketentuan untuk hasil uji:
a. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dapat dilakukan pengujian ulang terhadap parameter uji yang tidak lulus dari arsip contoh, atau pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter;
NO KRITERIA UJI CONTOH UJI ULANG DARI ARSIP CONTO H UJI ULANG DARI SAMPLI NG ULANG KRITERI A UNTUK UJI ULANG
1. Asam Sulfat (H2SO4) – √ Seluruh Kriteria Uji
2. Kekeruhan – √ Seluruh Kriteria Uji
3. Bahan tidak menguap – √ Seluruh Kriteria Uji
4. Klorida (Cl) √ – Klorida (Cl)
5. Besi (Fe) √ – Besi (Fe)
6. Timbal (Pb) √ – Timbal (Pb)
7. Arsen (As) √ – Arsen (As)
8. Tembaga (Cu) √ – Tembaga (Cu)
9. Selenium (Se) √ – Selenium (Se)
10. Seng (Zn) √ – Seng (Zn)
b. jika hasil uji ulang (sesuai butir a) tidak memenuhi syarat mutu, maka sertifikat tidak diterbitkan,
2. Keputusan Sertifikasi melalui rapat Panel/ Komite Tinjauan Teknis Tinjauan SPPT SNI.
Sesuai Prosedur LSPro.
TAHAP IV: LISENSI
1. Penerbitan SPPT-SNI 1) Sebelum dilakukan penerbitan SPPT-SNI, LSPro harus melakukan registrasi secara online ke Pusat Standardisasi Industri, BPPI, Kementerian Perindustrian 2) Masa berlaku SPPT SNI adalah:
a. untuk produksi dalam negeri, SPPT SNI berlaku untuk setiap produksi 30.000 ton.
b. untuk produk impor, SPPT SNI berlaku untuk jumlah produk setiap 30.000 ton pada setiap pengapalan (shipment) di negara asal impor pelabuhan asal sebelum barang diekspor.
3) SPPT-SNI SNI Asam Sulfat Pekat Teknis untuk produsen dalam negeri mencantumkan informasi paling sedikit:
a. nama dan alamat produsen;
b. nama dan alamat penanggungjawab produk di INDONESIA;
c. nomor dan judul SNI;
d. merek produk;
e. regulasi/ skema sertifikasi SNI Asam Sulfat Pekat Teknis;
f. jumlah produk yang disertifikasi;
g. Nomor dan/ atau tanggal dokumen impor (invoice/BL)
(untuk produk impor);
h. Tanggal produksi (untuk produk dalam negeri) 4) SPPT-SNI untuk 1 (satu) produsen hanya diterbitkan oleh 1 (satu) LSPro.
5) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI hanya diperbolehkan mencantumkan 1 (satu) importir/ perusahaan perwakilan.
6) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI dapat dicantumkan lebih dari satu merek.
7) 1 (satu) merek hanya diperbolehkan dalam 1 (satu) SPPT- SNI.
8) Surat Perjanjian Tanggung Jawab Lisensi Pengguna Tanda SNI antara LSPro dengan perusahaan dalam negeri atau perwakilan di INDONESIA untuk produk berasal dari impor.
E. KETENTUAN CONTOH UJI Untuk produk dalam bentuk cairan sesuai SNI 0429, Petunjuk Pengambilan Contoh Cairan dan Semi Padat.
1 Ambil contoh bahan/produk dari tanki penyimpanan atau dari hasil proses produksi sesuai dengan kebutuhan/hingga mencapai ± 4 s/d ± 5 liter.
2 Tempatkan bahan/produk yang diambil dalam wadah berbahan gelas atau plastik khusus dan dibagi menjadi 3 bagian, dengan perincian 2 bagian masing-masing 1 (satu) liter untuk laboratorium uji dan 1 bagian lainnya 1 (satu) liter untuk arsip perusahaan.
3 Masing-masing bagian disegel, diberi label contoh uji dan identitas, untuk diberikan kepada perusahaan (arsip) dan dibawa PPC sebagai contoh uji untuk diserahkan ke laboratorium penguji.
F. PENANDAAN Keterangan:
Ketentuan penandaan SNI pada Asam Sulfat Pekat Teknis sebagaimana butir a disesuaikan dengan kemasan sebagai berikut: (sesuai Perka BSN No.2 Tahun 2017)
TITIK KRITIS (CRITICAL POINT) PENGENDALIAN MUTU DAN PROSES PRODUKSI ASAM SULFAT PEKAT TEKNIS No Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman I Pemeriksaan Bahan Baku (Incoming Material)
1. Pemasok bahan baku Sesuai SOP Perusahaan Sesuai persyaratan pembelian Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
2. Bahan baku/ material Pengujian/ Certificate of Analysis (CoA) Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia II Pemeriksaan Proses Produksi
1. Umpan / Pencairan belerang Sesuai SOP Perusahaan Sesuai standar pabrik
Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
2. Pembakaran belerang/pembe ntukan gas SO2 Sesuai SOP Perusahaan Sesuai standar Perusahaan
Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
3. Konversi SO2 menjadi SO3 Sesuai SOP Perusahaan Sesuai standar Perusahaan
4. Penyerapan/ kondensasi gas SO3 menjadi produk asam sulfat pekat teknis
Sesuai SOP Perusahaan Sesuai standar Perusahaan
Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia III Pengendalian Mutu
1. Kadar H2SO4 Pengujian laboratorium internal Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
2. Kekeruhan Pengujian laboratorium internal Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
3. Pengujian Bahan tidak menguap Pengujian laboratorium internal Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
4. Pengujian Klorida Pengujian laboratorium internal/ eksternal Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
5. Pengujian logam Pengujian laboratorium internal / eksternal Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
6. Bukti kalibrasi Laboratorium internal atau eksternal Sesuai SOP perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
7. Penanganan produk tidak sesuai Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ASAM SULFAT SECARA WAJIB
1. Formulir 1
:
Surat Pemberitahuan Pengawasan
2. Formulir 2
:
Surat Tugas Pengawasan
3. Formulir 3
:
Label Contoh Uji
4. Formulir 4
:
Berita Acara Pengambilan Contoh Uji
5. Formulir 5
:
Data Hasil Pengawasan
6. Formulir 6
:
Berita Acara Pengawasan
7. Formulir 7
:
Daftar Hadir
8. Formulir 8 :
Surat Pengantar ke Laboratorium
Yth.
Direktur PT ...
di - ..........
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Asam Sulfat Secara Wajib, bersama ini diberitahukan bahwa Direktorat Industri Kimia Hulu akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan Saudara/i yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal ... .
Pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi:
1. Aspek legalitas yaitu dokumen perizinan (IUI/TDI), SPPT-SNI Asam Sulfat, Sertifikat ata Tanda Daftar Merek, dan Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015;
2. Fasilitas produksi dan pengendalian mutu;
3. Kesesuaian produk terhadap syarat mutu SNI Asam Sulfat Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar Saudara/i menyiapkan materi pemeriksan, mendampingi pemeriksa, dan menandatangani berita acara hasil pemeriksaan. Terlampir disampaikan Surat Tugas Tim Pengawas dari Direktorat Industri Kimia Hulu yang akan melaksanakan pengawasan ke perusahaan Saudara/i.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Industri Kimia Hulu,
..............................................
Tembusan:
1. Direktur Jenderal IKFT;
2. Kepala Dinas Perindustrian Setempat;
3. Pertinggal.
Nomor : /IKFT.2/ /20.....
Jakarta, ....................20................
Lampiran : 1 (satu)
Hal : Pemberitahuan Pembinaan dan Pengawasan Pemberlakuan SNI Asam Sulfat Secara Wajib
Formulir 1 KOP SURAT DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN
SURAT TUGAS PENGAWASAN SNI WAJIB NOMOR:
Dalam rangka pengawasan pemberlakuan SNI Asam Sulfat Secara Wajib, bersama ini Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian menugaskan:
1. Nama :
NIP :
Jabatan :
Petugas Pengawas Industri
2. Nama :
NIP :
Jabatan :
Petugas Pengawas Industri
3. Nama :
NIP :
Jabatan :
Petugas Pengawas Industri
untuk : a. melakukan pengawasan pemberlakuan SNI Asam Sulfat pada perusahaan:
Nama :
Alamat :
No. Telp :
Fax :
b. melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian
Demikian surat tugas ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ........ 20........
a.n DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Direktur Industri Kimia Hulu,
..............
Formulir 2 KOP SURAT DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN
LABEL CONTOH UJI
Kode Contoh :
(Sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Contoh)
Pengambilan Contoh Produk
:
Nomor SNI
:
Varian Produk Kemasan/Berat
:
jumlah contoh :
Tanggal pengambilan contoh
:
Lokasi pengambilan contoh
:
Petugas Pengambil Contoh (tanda tangan dan nama jelas)
(nama jelas) NIP. ...............................................
Formulir 3
BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH UJI Nomor Pada hari ini ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ...., sesuai dengan Surat Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Nomor ... tanggal ..., telah dilaksanakan pengambilan contoh sebagai berikut:
Nama Perusahaan : .....................................................................................
Alamat Perusahaan : .....................................................................................
Produk : .....................................................................................
Varian : .....................................................................................
Merek : .....................................................................................
Lokasi Pengambilan Contoh : .....................................................................................
Nomor Kode Produksi/Stok : .....................................................................................
Jumlah Contoh : .....................................................................................
( diuraikan dalam lembaran tambahan)
Contoh tersebut dikemas, kemudian akan diserahkan oleh PPSI kepada Laboratorium Penguji ...., untuk diuji sesuai ketentuan pemberlakuan SNI Asam Sulfat secara wajib.
Demikian Berita Acara Pengambilan Contoh Uji ini dibuat dengan sesungguhnya.
DATA HASIL PENGAWASAN SNI WAJIB Mengetahui, Nama Perusahaan ....
Tanda Tangan & Cap Perusahaan
( Nama Jelas ) Jabatan
Petugas Pengambil Contoh
Tanda Tangan dan Nama Jelas
( Nama Jelas ) NIP:
Formulir 4 KOP SURAT DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN Formulir 5
I. DATA PETUGAS
1. Nomor/Tanggal Surat Pengawasan
2. Nama PPSP/PPSI - Nama - Nama - Nama
3. Tanggal Pelaksanaan Pengawasan
4. Nomor SNI
5. Judul SNI :
:
:
:
:
:
:
:
:
................................................
................................................
................................................
................................................
................................................
................................................
................................................
..............................................
Asam Sulfat
- NIP - NIP - NIP
:
:
:
..........
..........
..........
II. DATA PERUSAHAAN
1. Nama
2. Nama Penanggung Jawab
3. Izin Usaha Industri/Perluasan
4. Alamat
a. Kantor Kode Pos No Telp/Fax
b. Pabrik Kode Pos No Telp/Fax
5. Penanggung Jawab Produksi
6. Status Perusahaan
7. Struktur Organisasi
8. Jumlah Tenaga Kerja
9. Kapasitas Terpasang dan Realisasi Produksi
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
................................................
..............................................
................................................
Nomor :....................................
Instansi Penerbit :....................
................................................
................................................
................................................
................................................
................................................
................................................
................................................
................................................
(terlampir) ....................................... orang Jenis Kap asita s Realisasi Produksi
20.. 20.. 20..
As.
Sulfa t
Tanggal
:
..........
III ASPEK LEGALITAS SPPT-SNI AS. SULFAT
1. SPPT-SNI AS. SULFAT - Nomor - Masa Berlaku - Nomor dan Judul SNI - Merek - Jenis/Tipe - Merek Dagang
2. LSPro Penerbit SPPT-SNI AS.SULFAT - Nama - Alamat - Pelaksanaan Pengawasan Terakhir - Hasil Pengawasan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
..............................................
..............................................
..............................................
..............................................
................................................
..............................................
..............................................
...............................................
................................................
3. Sistem Manajemen Mutu telah diterapkan perusahaan
Standar SMM yang diterapkan *)
a. Surat Pernyataan Diri telah menerapkan SMM SNI ISO 9001:2015;
atau
b. Sertifikat SMM SNI ISO 9001:2015:
- Nomor Sertifikat - LSSM Penerbit
:
:
...............................................
...............................................
IV LABEL Meliputi Kelengkapan
:
Ada Tidak Nama Produk
Merek yang terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual
Nama Produsen
Alamat Produsen
Nomor Registrasi Produk (NRP), untuk produsen dalam negeri;
atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB), untuk produsen luar negeri
Nomor dan Tanda SNI
Kode LSPro
V. HAL UMUM PENERAPAN SNI TERKAIT DENGAN SMM
1. Adakah quality manual atau sejenis di perusahaan? Ya Tidak
2. Adakah perusahaan meninjau quality manual tersebut? Ya Tidak
3. Apakah perusahaan membuat aturan untuk mengontrol proses penting? Ya Tidak
4. Apakah perusahaan menentukan metode pengendalian dokumen dan catatan? Ya Tidak
5. Apakah perusahaan menentukan metode penyimpanan, perbaikan/revisi, persetujuan, identifikasi, distribusi, dll? Ya Tidak
6. Apakah perusahaan menyimpan dokumen/drawing sehingga mudah dirawat? Ya Tidak Mengetahui Tidak Mengetahui Ya Tidak
7. Apakah ada kebijakan perusahaan? Ya Tidak
8. Adakah struktur organisasi perusahaan dan job deskripsinya? Apakah tanggung jawab dan wewenangnya ditentukan secara jelas? Ya Tidak
9. Apakah ada penunjukkan petugas yang bertanggung jawab terhadap Quality Assurance? Ya Tidak
10. Apakah pernah diadakan sosialisasi tentang pencapaian kualitas di dalam suatu Quality Meeting? Ya Tidak
11. Apakah ada pertemuan untuk membahas peningkatan Quality System? Ya Tidak
12. Apakah ada pelatihan yang berkenaan dengan aspek Quality yang telah ditetapkan secara sistematis dalam produksi? Ya Tidak
13. Apakah perusahaan menyimpan record (data/arsip) tentang pelatihan? Ya Tidak
14. Apakah perusahaan menentukan klasifikasi operator berdasarkan skill yang dibutuhkan? Ya Tidak
15. Apakah perusahaan memperjelas kondisi pemeliharaan tentang alat /peralatan dalam buku riwayat pemelihara peralatan? Ya Tidak
16. Adakah aturan bagaimana sistem peninjauan atau keputusan persetujuan untuk planning model baru? Ya Tidak
17. Apakah perusahaan menjelaskan di dalam suatu prosedur untuk memenuhi permintaan spesifikasi dan ditentukan petugas yang berwenang untuk bertanggung jawab? Ya Tidak
18. Apakah perusahaan mempunyai metode dan kriteria untuk mengevaluasi dan memilih sub kontrak? Ya Tidak
19. Apakah ada pemeriksaan produk dari sub kontraktor? Ya Tidak
20. Apakah perusahaan menentukan dengan jelas tentang peralatan, metode kerja, kondisi proses, alat ukur, dll, untuk memastikan kualitas pada step persiapan produksi? Ya
Tidak
21. Apakah perusahaan memeriksa produk pertama dan produk terakhir, kemudian mendatanya? Ya Tidak
22. Apakah perusahaan memeriksa/test secara teratur tentang kualitas bahan baku, produk, dll? Ya Tidak
23. Apakah perusahaan mengendalikan produk sehingga mudah untuk menelusuri history utamanya menyangkut perubahan, lot control, dll? Ya Tidak
24. Apakah perusahaan memperjelas implementasi/penerapan tentanng penanganan (handling), penyimpanan (storage) tipe packing/packaging dan memeliharanya dari penerimaan sampai dengan pengiriman produk? Ya Tidak
25. Apakah perusahaan mengontrol semua mesin ukur dengan buku kendali? (nama alat, periode cek, tanggal cek, dan hasil cek)? Ya Tidak
26. Apakah perusahaan menerapkan Audit Mutu Internal? Ya Tidak
27. Apakah perusahaan menerapkan tindakan perbaikan untuk masalah yang ditemukan dalam Audit Mutu Internal tersebut? Ya Tidak
28. Apakah perusahaan memisahkan produk yang cacat dan mencegah bercampurnya dengan produk yang kondisinya bagus? Ya Tidak
29. Apakah perusahaan menyediakan metode untuk tindakan perbaikan dan pencegahan ? Ya Tidak
30. Apakah persyaratan mutu produk berdasarkan SNI menjadi objek kualitas dari perusahaan? Ya Tidak
VI. MESIN DAN PERALATAN PRODUKSI Jenis Produk Ada Tidak Keterangan
CATATAN :
..........................................................................................................................
Mengetahui, Pihak Perusahaan PT ..............................................
Tanda Tangan dan Cap Perusahaan
(Nama Jelas) Jabatan
PPSI
1. Tanda Tangan : .........................
Nama Jelas :
.......................
NIP :
.......................
2. Tanda Tangan :
.......................
Nama Jelas :
.......................
NIP : ........................
Formulir 6 KOP SURAT DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN
BERITA ACARA PENGAWASAN PENERAPAN SNI ASAM SULFAT Nomor :
Pada hari ini ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ...., sesuai dengan Surat Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Nomor ... tanggal ..., telah dilaksanakan pemeriksaan dan pengawasan SNI Wajib untuk produk Asam Sulfat sebagai berikut:
Nama Perusahaan : .....................................................................................
Alamat Perusahaan : .....................................................................................
Kode Pos :
.....................................................................................
Telp/Fax : .....................................................................................
Email : .....................................................................................
Produk : .....................................................................................
Varian : .....................................................................................
Hasil Pengawasan SNI : (sebagaimana tercantum dalam lampiran 5)
Demikian Berita Acara Pengawasan ini dibuat dengan benar.
Mengetahui, Pihak Perusahaan PT ................................................
Tanda Tangan dan Cap Perusahaan
(Nama Jelas) Jabatan
PPSI
1. Tanda Tangan : ......................
Nama Jelas : .....................
NIP :
....................
2. Tanda Tangan : ......................
Nama Jelas : .....................
NIP :
....................
DAFTAR HADIR PENGAWASAN SNI ASAM SULFAT NO.
NAMA JABATAN UNIT KERJA TANDA TANGAN
Formulir 7
Yth.
Pimpinan Laboratorium Penguji di - ..........
Dalam rangka pengawasan pemberlakuan SNI Asam Sulfat secara wajib, bersama ini kami sampaikan contoh uji sebagai berikut:
Nama Perusahaan : .....................................................................................
Alamat Perusahaan : .....................................................................................
Produk :
.....................................................................................
Varian : .....................................................................................
Merek : .....................................................................................
Lokasi Pengambilan Contoh : .....................................................................................
Nomor Kode Produksi : .....................................................................................
Jumlah Contoh : .....................................................................................
untuk diuji sesuai ketentuan pemberlakuan SNI Asam Sulfat secara wajib dan menyampaikan hasil uji kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara/i, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta,...........................20...... a.n.
DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL Direktur Industri Kimia Hulu,
..............................................
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO Nomor : /IKFT.2/ /20.................
Jakarta, ..............20........
Lampiran : 1 (satu)
Hal : Pengujian Hasil Pengawasan SNI Asam Sulfat Secara Wajib
Formulir 8 KOP SURAT DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN