Article I
Mengubah huruf A dan huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1634) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M- IND/PER/5/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 775), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A dan huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.