Article 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis Kaca Pengaman sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis Kaca Pengaman sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran dimaksud.