Correct Article 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN LPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan
b. memiliki Perizinan Berusaha di bidang jasa survei.
(3) LPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan:
a. pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan;
b. estimasi nilai penggantian sebagian dari harga dengan ketersediaan pagu anggaran tahun berjalan;
c. penyusunan laporan atas hasil pemeriksaan administratif;
d. penyusunan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; dan
e. verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Your Correction
