Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan hasil verifikasi LPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal melalui Direktur menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengajukan surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk mencairkan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Your Correction