Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Penerima yang telah menandatangani perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas dan menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal melalui Direktur berupa: a. surat permohonan realisasi pencairan dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sesuai dengan formulir J; b. surat pernyataan realisasi pencairan dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sesuai dengan formulir K; c. invois sesuai dengan formulir L.1; d. kuitansi penerimaan pencairan dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sesuai dengan formulir L.2; e. faktur pajak pertambahan nilai dan surat setoran pajak pertambahan nilai yang sudah diisi lengkap; f. surat setoran pajak penghasilan yang sudah diisi lengkap; g. surat referensi bank mengenai nama dan nomor rekening perusahaan dengan melampirkan 1 (satu) lembar rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir sesuai dengan nomor rekening yang tercantum pada perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; h. berita acara serah terima dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir M.1; dan i. berita acara pembayaran dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir M.2. (2) Permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dan penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction