Correct Article 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Terhadap calon Penerima yang telah diterbitkan surat penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf a, LPOP menyusun perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Pemohon sesuai dengan format I.
(2) LPOP memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perubahannya oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pemohon.
(3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
