Correct Article 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Berdasarkan berita acara rapat pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan:
a. surat penetapan persetujuan permohonan bagi Pemohon yang disetujui sesuai dengan format H.1;
atau
b. surat pemberitahuan penolakan bagi Pemohon dan/atau Pemohon dalam daftar tunggu yang ditolak sesuai dengan format H.2.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. ketersediaan anggaran pada tahun berjalan; dan
b. kesesuaian data dan dokumen persyaratan dengan laporan hasil verifikasi lapangan.
(3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
