Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon mengajukan permohonan untuk mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT secara elektronik melalui SIINas kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan: a. identitas Pemohon yang memuat informasi nama dan alamat perusahaan; b. Perizinan Berusaha; c. harga mesin dan/atau peralatan; d. sumber pembiayaan; e. entitas pemberi pembiayaan, dalam hal pembelian dibiayai melalui kredit perbankan, kredit lembaga keuangan bukan bank, atau kredit penyedia barang (supplier); f. daftar mesin dan/atau peralatan yang telah dibeli dan terpasang yang diajukan untuk dimintakan penggantian pembayaran sesuai dengan formulir A.1; g. rekapitulasi kronologi dokumen pembelian dan pembayaran mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir A.2; h. rekapitulasi pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir A.3; i. rekapitulasi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya sesuai dengan formulir B.1; j. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya; k. daftar susunan pengurus perusahaan sesuai dengan formulir B.2 dilengkapi dengan hasil pindai kartu tanda penduduk atau paspor pengurus perusahaan; l. rekapitulasi kapasitas sesuai dengan Perizinan Berusaha, kapasitas terpasang, kapasitas terpakai, dan jumlah produksi sesuai dengan formulir B.3; m. bukti penguasaan lahan lokasi kegiatan Industri berupa sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak guna usaha, sertifikat hak pengelolaan, atau akta notaris perjanjian sewa menyewa; n. persetujuan pengelolaan limbah atau dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah antara Pemohon dan pengelola limbah yang memiliki izin; o. persetujuan lingkungan; p. studi kelayakan usaha sesuai dengan formulir C.1; q. rencana transformasi Industri 4.0 sesuai dengan formulir C.2; r. laporan hasil uji baku mutu air limbah selama 3 (tiga) bulan terakhir, bagi Industri yang menghasilkan limbah cair; s. pernyataan tidak mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan lainnya dari Kementerian pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan formulir D.1; t. pernyataan dan jaminan kebenaran dokumen sesuai dengan formulir D.2; u. keterangan lunas skim 2 (dua) program peningkatan teknologi Industri TPT tahun anggaran 2007, 2008, dan/atau 2009 sesuai dengan formulir D.3 dari lembaga pengelola program skim 2 (dua) program peningkatan teknologi Industri TPT; v. keterangan pendanaan sesuai dengan formulir D.4; w. dokumen pembelian dan pembayaran mesin dan/ atau peralatan yang terdiri atas: 1. keterangan legalisasi dokumen oleh: a) bank sesuai dengan formulir E.1; b) lembaga keuangan bukan bank sesuai dengan formulir E.2; dan/atau c) notaris sesuai dengan formulir E.3, yang menyatakan telah memeriksa dan menjamin keaslian dokumen yang dilegalisasi; 2. hasil pindai: a) purchase order; b) konfirmasi pemesanan (order confirmation); dan/atau c) kontrak pembelian (sales contract), yang dilegalisasi oleh notaris; 3. invois yang dilegalisasi oleh notaris; 4. bill of lading (B/L), packing list (P/L), pemberitahuan impor barang (PIB), dan surat persetujuan pengeluaran barang (SP2B) yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan secara impor; 5. bukti pengiriman barang dan serah terima barang yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/ atau peralatan di dalam negeri; 6. letter of credit (L/C) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang dilegalisasi oleh bank pembuka (issuing bank); 7. bukti transfer pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh pejabat bank yang berwenang; 8. perjanjian kredit dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh bank pemberi kredit, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit bank; 9. perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh lembaga keuangan bukan bank, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui pembiayaan lembaga keuangan bukan bank; dan 10. perjanjian kredit, kontrak pembelian (sales contract), dan/atau purchase order/konfirmasi pemesanan (order confirmation) yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit penyedia barang (supplier); dan x. surat pernyataan kesediaan masuk dalam daftar tunggu sesuai dengan formulir F.1; dan y. surat kuasa sesuai dengan formulir F.2; (3) Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan laman SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakses, pengajuan permohonan dilakukan secara manual. (4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf l, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w angka 1 huruf a), huruf b), dan huruf c), huruf x, dan huruf y tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction