Correct Article 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Perusahaan Industri TPT yang mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. memiliki akun SIINas;
b. telah melakukan penilaian mandiri Indeks Kesiapan Industri 4.0 (INDI 4.0) melalui SIINas;
c. berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA;
d. memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI yang sesuai dengan jenis Industri TPT yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) paling singkat 4 (empat) tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
e. memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan;
f. telah menyampaikan laporan data Industri 1 (satu) tahun terakhir melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menguasai lahan lokasi kegiatan usaha Industri;
h. telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan yang sesuai dengan kegiatan usaha Industri dan telah terpasang di lokasi produksi dengan ketentuan:
1. keseluruhan nilai pembelian paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
2. periode pembelian dan pemasangan sesuai dengan periode yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
i. memiliki fasilitas instalasi pengolahan air limbah bagi Industri atau melakukan kerja sama pengolahan air limbah dengan pengelola limbah yang memiliki izin;
j. telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran angsuran pokok, bunga, dan/atau margin bagi perusahaan yang pernah mengikuti skim 2 (dua) program peningkatan teknologi Industri TPT tahun anggaran 2007, 2008, dan/atau 2009; dan
k. tidak mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan lainnya dari Kementerian pada tahun anggaran yang sama.
(2) Dalam hal penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan melalui sewa, sisa jangka waktu sewa pada saat pengajuan permohonan Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT paling singkat 5 (lima) tahun.
Your Correction
