Correct Article 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN jenis mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan setiap tahun berdasarkan jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Penetapan jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan penetapan jenis Industri TPT yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Your Correction
