Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN jenis mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan setiap tahun berdasarkan jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Penetapan jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan penetapan jenis Industri TPT yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Your Correction