Correct Article 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan paling banyak:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri sebesar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen); atau
b. 10% (sepuluh persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang tidak dibuktikan dengan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri sebesar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atau mesin dan/atau peralatan produksi luar negeri.
(2) Nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk masing-masing Penerima pada setiap tahun anggaran sesuai dengan ketersediaan dana dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
(3) Dalam hal mesin dan/atau peralatan dibeli dari luar negeri dan pembayarannya dilakukan dengan valuta asing, penghitungan nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan menggunakan kurs pajak yang lebih rendah pada tanggal 1 Januari tahun berjalan atau kurs pajak pada tanggal pembelian dengan mengacu pada tanggal yang tercantum pada invois mesin dan/atau peralatan.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan nilai antara invois, jumlah pembayaran, dan/atau hasil verifikasi kewajaran harga, nilai penggantian sebagian dari harga dihitung berdasarkan nilai yang terendah.
Your Correction
