Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga berupa penanggungan sebagian biaya dalam pembelian mesin dan/atau peralatan. (2) Penanggungan sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Your Correction