Correct Article 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga berupa penanggungan sebagian biaya dalam pembelian mesin dan/atau peralatan.
(2) Penanggungan sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Your Correction
