Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dibantu oleh LPOP, LPI, dan Tim Teknis.
Your Correction