Correct Article 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dibantu oleh LPOP, LPI, dan Tim Teknis.
Your Correction
