Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) terlampaui, maka PIHAK KEDUA wajib mengajukan permohonan pengunduran waktu kepada PIHAK PERTAMA de63ngan memberikan alasan dan bukti-bukti keterlambatan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum batas waktu tersebut berakhir. (2) Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam perjanjian ini apabila dianggap perlu, oleh kedua belah pihak akan diatur dengan Addendum P3SH. (3) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan 2 (dua) rangkap diantaranya bermeterai cukup dan kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jakarta, .....................20.. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (.....................................) (......................................) meterai Rp. 10.000,- LAMPIRAN PERJANJIAN PEMBERIAN PENGGANTIAN SEBAGIAN DARI HARGA PEMBELIAN MESIN DAN/ATAU PERALATAN Nomor : ……./……./P3SH/ ……/20.... Tanggal : ……………….. 20.... Sumber Pembiayaan : ……………………………….……………… DAFTAR MESIN DAN/ATAU PERALATAN PT. …………………… YANG DAPAT DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBAGIAN DARI HARGA PADA PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PADA INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL TA 20.... No. Jenis Mesin/Peralatan Merk Jumlah Unit/Set Valuta Harga Satuan Hasil Verifikasi LPI Nilai Pembelian M/P Sesuai Verifikasi LPI Kurs Valuta *) Nilai Penggantian Sebagian Dari Harga (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = '(4) X '(6) (8) (9) = '(7) x (8) x 10% **) Sub Jumlah Sub Jumlah Total Nilai Penggantian Sebagian Dari Harga Rp. Total Nilai Penggantian Sebagian Dari Harga (Dibulatkan Dalam Jutaan Rupiah Terendah) Rp. *) Kurs valuta sesuai Kurs Pajak Terendah antara Kurs Pajak pada 01 Januari 20... dan Kurs Pajak tanggal pembelian (Invois). (www.Kemenkeu.go.id atau www.pajak.go.id atau www.beacukai.go.id) Jakarta, …..,…….. 20.. Direktorat Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Pejabat Pembuat Komitmen (………………………………..) NIP: ……………………….. Penerima Penggantian Sebagian Dari Harga PT……………………. (………………………………..) Direktur ……………… V. Formulir J Surat Permohonan Realisasi Pencairan Dana Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil (kop perusahaan) SURAT PERMOHONAN REALISASI PENCAIRAN DANA PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PADA INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL No. : …………………………………… ……….,………… , 20... Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Permohonan Realisasi Pencairan Yth, Pejabat pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian di Tempat Dengan hormat, Menunjuk Perjanjian Pemberian Penggantian Sebagian Dari Harga Pembelian Mesin dan/atau Peralatan (P3SH) Nomor….….tanggal …………….. 20.... antara Kementerian Perindustrian dan CV/PT……………, untuk realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dimaksud di atas, dengan ini kami mohon pencairan dana tersebut dapat kami terima dan dicairkan melalui rekening a/n PT. …… pada Bank ….. cabang .............. dengan nomor rekening ………………… Sebagai kelengkapan administrasi realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan tersebut, terlampir dokumen berupa: 1. Surat pernyataan realisasi pencairan dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT (Formulir K) 1 (satu) asli dan 1 (satu) cetakan hasil pindai. 2. Invois (Formulir L.1), rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, 3. Kuitansi (Formulir L.2), rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, 4. Cetakan hasil pindai NPWP Perusahaan, rangkap dua, 5. Faktur Pajak-PPN yang sudah diisi lengkap, 6. SSP PPN yang sudah diisi lengkap, 7. SSP PPh yang sudah diisi lengkap, 8. Surat Referensi Bank tentang nama dan nomor rekening sesuai nomor rekening yang tercantum pada P3SH, 1 (satu) asli dan 1 (satu) cetakan hasil pindai, 9. Berita acara serah terima dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan (Formulir M.1), 2 (dua) asli dengan meterai cukup dan 1 (satu) cetakan hasil pindai, dan 10. Berita acara pembayaran dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan (Formulir M.2), 2 (dua) asli dengan meterai cukup dan 1 (satu) cetakan hasil pindai. Demikian, atas bantuan dan realisasi pencairan dana program tersebut, kami sampaikan terima kasih. Meterai Rp.10.000/TTD/Stempel Perusahaan ( …………………………) Jabatan : Direktur Utama/Direktur W. Formulir K Surat Pernyataan Realisasi Pencairan Dana Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT kop surat perusahaan SURAT PERNYATAAN REALISASI PENCAIRAN DANA PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PADA INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL TA 20.... Menunjuk Surat Permohonan Realisasi Pencairan Dana Program No ……….. tanggal……… 20...., sebagai realisasi dari Perjanjian Pemberian Penggantian Sebagian Dari Harga (P3SH) Nomor…… tanggal……………… 20....., dan Berita Acara Serah Terima Penggantian Sebagian Dari Harga tanggal ………………….. 20.... berikut tabel lampiran, untuk Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil TA 20...., dengan nilai penggantian sebagian dari harga sebesar Rp………………( ………………………………), kami yang bertandatangan dibawah ini : Nama………………… yang dalam kedudukannya selaku Direktur Utama/Direktur PT/CV*)....................................beralamat di .......................................................... ……………………………………..................................................................................... Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa seluruh dokumen mesin dan/atau peralatan, bukti-bukti pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan serta seluruh bukti pendukung lainnya untuk pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai yang disetujui dalam P3SH adalah benar dan telah sesuai dengan aslinya, tidak dimanipulasi dan/atau direkayasa serta benar telah dilegalisasi oleh pihak berwenang. 2. Bahwa mesin dan/atau peralatan yang diberikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan oleh Kementerian Perindustrian c.q. Direktorat Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil adalah benar dan sepenuhnya milik perusahaan kami serta dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh dokumen mesin dan/atau peralatan yang sah secara hukum, antara lain Invois, Bill of Lading, Packing List, PIB/BC23/SP2B dan/atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan pembelian mesin dan/atau peralatan dan seluruhnya sesuai Periode Pembelian. 3. Bahwa seluruh pembayaran yang kami sampaikan pada saat permohonan sampai dengan P3SH adalah benar dan semata-mata untuk pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan dimaksud. 4. Bahwa dalam kurun waktu selama 3 (tiga) tahun sejak realisasi pencairan dana program restrukturisasi ini, kami tidak akan mengalihkan kepemilikan mesin dan/atau peralatan dimaksud kepada pihak lain. 5. Bahwa kami bertanggung jawab secara penuh, apabila dikemudian hari ternyata Surat Pernyataan ini tidak benar. Jika terdapat pelanggaran, kami siap mengembalikan seluruh dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang telah kami terima berikut biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Pengembalian Dana tersebut kami terima dan bersedia dituntut secara Pidana maupun Perdata. Demikian, Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dijadikan bukti dikemudian hari. Dibuat di………………., tanggal…./…./….. Yang Menyatakan PT/CV *) ………………………… Meterai Rp.10.000 /TTD/Stempel Perusahaan ………………………………… Direktur Utama/Direktur *) *) coret yang tidak perlu X. Formulir L.1 Invois (Kop Surat Perusahaan) INVOIS Yth, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi. dan Tekstil Kementerian Perindustriaan …………………………………………………… …………………………………………………… No. : Tanggal : Realisasi penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan pada Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 20.... berdasarkan Perjanjian Pemberian Penggantian Sebagian Dari Harga Mesin dan/atau Peralatan No……….., tanggal ……../........../20.... dan Berita Acara Serah Terima Penggantian Sebagian Dari Harga Pembelian Mesin dan/atau Peralatan tanggal………. Terbilang : ………………………………………………… Rp………………………………… Nomor Rekening :………….( Sesuai P3SH ) Atas Nama Rekening :…………………………………… Bank :…………...…( Sesuai P3SH ) Cabang : ……………………………………… NPWP :……………………………………… Atas Nama :PT/CV *) …… ( Sesuai P3SH ) PT…………………………………… Meterai Rp.10.000/TTD/Stempel Perusahan ………………………………………. Jabatan : Direktur Utama/Direktur *) coret yang tidak perlu Y. Formulir L.2 Kuitansi Penerimaan Pencairan Dana Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil (Kop Surat Perusahaan) KUITANSI No. Kuitansi :……………………… Tanggal ……./……./……. Sudah terima dari : Banyaknya uang : Untuk pembayaran : Jumlah Rp : PT/CV *) ……………………….. (Meterai Rp.10.000/TTD/ Stempel Perusahaan) (……………………..) Jabatan : Direktur Utama/Direktur *) *) coret yang tidak perlu Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian Terbilang ……………….……………………………………. ……………………………………………………………………. Realisasi penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan pada Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 20.... berdasarkan Perjanjian Pemberian Penggantian Sebagian Dari Harga Mesin dan/atau Peralatan No……….., tanggal ……../........../20.... dan Berita Acara Serah Terima Penggantian Sebagian Dari Harga Pembelian Mesin dan/atau Peralatan tanggal………. ……………….. Z. Formulir M.1 Berita Acara Serah Terima Dana Penggantian Sebagian dari Harga Pembelian Mesin dan/atau Peralatan BERITA ACARA SERAH TERIMA DANA PENGGANTIAN SEBAGIAN DARI HARGA PEMBELIAN MESIN DAN/ATAU PERALATAN PADA PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL NO. ………………………….. Pada hari ini …….……… tanggal …………..…bulan ……… tahun Dua Ribu ……………. (…./…./20...., bertempat di Jakarta. Yang bertandatangan dibawah ini : 1. ...................................... : Direktur Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki yang berkedudukan di Kementerian Perindustrian, Jl…………………….., bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. ................................... : Direktur Utama / Direktur PT/CV *) .................. yang berkedudukan di ......................... Jl..........................................., bertindak untuk dan atas nama PT/CV *) ......................., Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Kedua belah pihak sepakat, untuk : 1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dana dari Pemerintah c.q. Kementerian Perindustrian melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung ke rekening bank PIHAK KEDUA senilai Rp ........................,- (.........................................) sebagai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pemberian Penggantian Sebagian Harga Pembelian Mesin dan/atau Peralatan Nomor :..... /......../P3SH/.../20.... tanggal .......bulan......... 20...., Kuitansi Nomor ........... tanggal ....... 20.... dan Invois Nomor........ tanggal ........ 20..... 2. PIHAK KEDUA menyatakan menerima penyerahan uang senilai Rp ................................,- (..............................................................................) dari PIHAK PERTAMA untuk penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana tercantum dalam P3SH, Invois dan Kuitansi dimaksud. 3. Apabila PIHAK KEDUA memindahtangankan mesin dan/atau peralatan yang dibiayai dari dana tersebut kepada pihak lain dalam masa 3 (tiga) tahun sejak direalisasikan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan ini tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA tersebut ke Kas Negara paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil. 4. PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk semester ganjil dan 31 Januari untuk semester genap. Demikian Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT/CV *) .................... (.................................. ) (…………………………. ) *) coret yang tidak perlu AA. Formulir M.2 Berita Acara Pembayaran Dana Penggantian Sebagian dari Harga Pembelian Mesin dan/atau Peralatan BERITA ACARA PEMBAYARAN DANA PENGGANTIAN SEBAGIAN DARI HARGA PEMBELIAN MESIN DAN/ATAU PERALATAN PADA PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL NO. : ............................................ Pada hari ini …….……… tanggal …………..…bulan ……… tahun …..……………., yang bertanda tangan dibawah ini : I. Nama : ………………………………………………………………………… Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian Alamat : Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 52-53 Lt.9, Jakarta Selatan Dalam hal ini bertindak untuk atas nama Direktorat Jenderal Industri Kim Farmasi dan Tekstil yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA II. Nama : …………………………………………………………………….. Jabatan : ……………………………………………………….……………. Alamat : .................................................................................... ............................................... Dalam hal ini bertindak untuk atas nama ………………………………… yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Dengan mendasarkan : 1. Perjanjian Penggantian Sebagian Dari Harga Pada Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Tekstil Dan Produk Tekstil antara Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian dengan ...................................... Nomor : .................................... tanggal ................... 20..., tentang Perjanjian Penggantian Sebagian Dari Harga Pada Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Tekstil Dan Produk Tekstil. 2. Berita Acara Serah Terima Penggantian Sebagian Dari Harga Pada Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Nomor : .............................. tanggal ................... 20... . 3. Surat Permohonan Realisasi Pencairan Dana Penggantian Sebagian Dari Harga Pada Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Nomor : ............................. tanggal .................... 20... . Maka PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp ............................. (.........................................................) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembayaran dilakukan melalui .................................................................................... Nomor Rekening: ........................................... atas nama ..................................... dengan beban tetap melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII. Demikian Berita Acara Pembayaran ini dibuat untuk digunakan seperlunya. *) coret yang tidak perlu PIHAK PERTAMA (…………………………. ) PIHAK KEDUA PT/CV *)........................ (…………………………. ) BB. Bagan Alur Proses Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil CC. Formulir N Laporan Perkembangan Penggunaan Mesin dan/atau Peralatan (Kop Surat Perusahaan) LAPORAN PERKEMBANGAN PENGGUNAAN MESIN DAN/ATAU PERALATAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PADA INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL TA 20... No. : ……………………………………………………………. Yth, Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Jl................................................... Dengan hormat, Sesuai dengan kewajiban perusahaan kami yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemberian Penggantian Sebagian Dari Harga Pembelian Mesin dan/atau Peralatan (P3SH) No. ………. tanggal …………, bersama ini kami sampaikan laporan Perkembangan Penggunaan Mesin dan/atau Peralatan untuk Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil TA 20.... untuk periode laporan 6/12/18/24/30/36*) bulan (pilih salah satu – dalam angka) sejak realisasi penggantian sebagian dari harga diterima, sesuai dengan Lampiran Formulir N terlampir. Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. ……………………………, ………… 20 .... PT/CV *) . ………………………………………. Tanda tangan + cap Nama : ……………………………… Jabatan : Direktur Utama /Direktur Tembusan : Direktur Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki *) Coret yang tidak perlu LAMPIRAN LAPORAN PERKEMBANGAN PENGGUNAAN MESIN DAN/ATAU PERALATAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PADA INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL TA 20... PERIODE LAPORAN : 6/12/18/24/30/36 *) A. Pembelian mesin dan/atau peralatan a. Tujuan Pembelian : Penggantian/Penambahan/Perluasan *) b. Sasaran Investasi : Peningkatan kapasitas/produktivitas/efisiensi/mutu*) B. Dampak Pemanfaatan Mesin dan/atau Peralatan Terhadap Kinerja Perusahaan Pabrik 1 Jl ………………………..……………………………………...……………… Sebelum Program Setelah Program 1 Konsumsi Energi • Tenaga Listrik (Kwh) • BBM (Kilo Liter) • Batubara (Ton) • Gas (MSCF) 2 Tenaga Kerja (Orang) 3 Dampak Pemanfaatan M/P Terhadap Produksi (per semester) Sebelum Program Setelah Program volume Satuan volume Satuan Jenis Industri …….. - Kapasitas Terpasang m/Kg 1) m/Kg 1) - Realisasi Produksi m/Kg 1) m/Kg 1) - Jumlah Ekspor m/Kg 1) m/Kg 1) Jenis Industri …….. - Kapasitas Terpasang m/Kg 1) m/Kg 1) - Realisasi Produksi m/Kg 1) m/Kg 1) - Jumlah Ekspor m/Kg 1) m/Kg 1) Catatan: diisi sesuai dengan jenis industri yang dimiliki Sebelum Program Setelah Program 4 Biaya Bahan Baku 5 Biaya Tenaga Kerja 6 Nilai Penjualan (Rp) 7 Nilai Ekspor (Rp) 8 Permasalahan yang dihadapi : a. …………………………….…………… b. ……………….………………………… c. ………………………………..……… Pabrik 2 Jl ……………………….……………………………………...……………… Sebelum Program Setelah Program 1 Konsumsi Energi • Tenaga Listrik (Kwh) • BBM (Kilo Liter) • Batubara (Ton) • Gas (MSCF) 2 Tenaga Kerja (Orang) 3 Dampak Pemanfaatan M/P Terhadap Produksi (per semester) Sebelum Program Setelah Program volume Satuan volume Satuan Jenis Industri …….. - Kapasitas Terpasang m/Kg 1) m/Kg 1) - Realisasi Produksi m/Kg 1) m/Kg 1) - Jumlah Ekspor m/Kg 1) m/Kg 1) Jenis Industri …….. - Kapasitas Terpasang m/Kg 1) m/Kg 1) - Realisasi Produksi m/Kg 1) m/Kg 1) - Jumlah Ekspor m/Kg 1) m/Kg 1) Catatan: diisi sesuai dengan jenis industri yang dimiliki Sebelum Program Setelah Program 4 Biaya Bahan Baku 5 Biaya Tenaga Kerja 6 Nilai Penjualan (Rp) 7 Nilai Ekspor (Rp) 8 Permasalahan yang dihadapi : a. …………………………….…………… b. ……………….………………………… c. ………………………………..……… Keberadaan mesin dan/atau peralatan yang telah mendapat penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan (sesuai dengan daftar mesin dan/atau peralatan untuk realisasi pencairan dana program) No Nama Mesin dan/atau Peralatan Merk Jumlah Unit Kondisi Mesin/Peralatan Lokasi Keterangan (Baik/Rusak/Lainnya) Operasi Tdk Operasi Catatan : Jumlah baris disesuaikan dengan jumlah mesin *) Coret yang tidak perlu Hal-hal lain yang perlu dilaporkan: • (diisi sesuai dengan kondisi dalam pelaksanaan kegiatan) • ... ………………………….., 20….. PT/CV *) …………………………………… Tanda tangan + Cap Perusahaan Nama : …………………………. Jabatan : Direktur Utama/Direktur MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction