Correct Article 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa semua dokumen dan informasi tentang mesin dan/atau peralatan yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA adalah benar sesuai dengan aslinya dan sesuai dengan mesin dan/atau peralatan yang dibeli dan tidak ada rekayasa atau manipulasi serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(2) PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin bahwa semua legalisasi atas dokumen mesin dan/atau peralatan serta bukti-bukti pembayaran dan dokumen lainnya yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA adalah benar telah mendapatkan legalisasi dari pejabat yang berwenang dan tidak ada yang direkayasa atau dimanipulasi serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan menjadi bukti yang sah.
Penutup
Your Correction
