Correct Article 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Yang dimaksud dengan keadaan kahar atau force majeure adalah keadaan, kejadian, atau peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan/ kemampuan kedua belah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini, seperti peperangan, epidemi, huru-hara, atau bencana alam.
(2) Apabila terjadi keadaan kahar, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan kahar tersebut, dilengkapi dengan bukti berupa keterangan tertulis dari instansi yang berwenang.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar sesuai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dilakukan perubahan terhadap ketentuan Perjanjian ini, dengan ketentuan setiap perubahan dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak dan dituangkan ke dalam Addendum P3SH yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pernyataan dan Jaminan
Your Correction
