Correct Article 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) PIHAK KEDUA berhak mendapat penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tujuan dan ruang lingkup Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2.
(3) PIHAK KEDUA wajib memenuhi persyaratan Permohonan Realisasi Pencairan Dana Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan melampirkan Kuitansi dan dokumen lainnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ……..
Tahun
20....
Tentang
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal P3SH atau selambat-lambatnya tanggal ………… 20.....
(4) PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan kepada PIHAK PERTAMA setiap 6 (enam) bulan sekali per posisi 30 Juni dan 31 Desember selama 3 (tiga) tahun, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk semester ganjil dan 31 Januari untuk semester genap.
(5) PIHAK KEDUA wajib memberikan akses bagi PIHAK PERTAMA atau Pihak Lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan hak-haknya.
Sanksi
Your Correction
